JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu masih terus berjalan. Tim penyidik membuka lebar peluang pemanggilan pihak-pihak lain untuk mendalami keterlibatan serta mekanisme proyek, tidak sekadar berfokus pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pengembangan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fokus penyidikan saat ini menyasar sejumlah dugaan penyimpangan proyek fisik di Pemkot Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang menjadi sorotan utama lembaga antirasuah tersebut.
Status Sprindik Umum
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyidikan umum dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini meskipun pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci sudah mulai berjalan.
“Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka,” terang Taufik kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8/2026).
Taufik menegaskan, pemeriksaan terhadap Noprisman bukanlah titik akhir. Keterangan dari berbagai pihak sangat diperlukan bagi penyidik untuk menyusun konstruksi peristiwa pidana secara utuh. Hal ini krusial untuk mengungkap pola dugaan aliran dana yang selama ini tersembunyi di balik pengerjaan proyek-proyek daerah.
Pendalaman Proyek di Pemkot Bengkulu
Langkah KPK tidak akan berhenti pada satu dinas saja. Penyidik berencana memeriksa saksi-saksi lain yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan proyek di bawah naungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penelusuran ini mencakup seluruh proyek yang dinilai memiliki benang merah dengan perkara yang tengah dikembangkan.
“Jadi bukan hanya saksi yang bersangkutan saja, artinya masih dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu,” ujar Taufik. Penekanan pada pemeriksaan saksi tambahan ini diharapkan mampu memberikan gambaran transparan mengenai bagaimana mekanisme proyek berjalan, mulai dari tahap perencanaan hingga dugaan praktik yang menguntungkan pihak tertentu.
Bagi masyarakat, langkah proaktif KPK ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran di daerah kini semakin ketat. Kasus yang menyeret kepala dinas hingga kepala daerah menjadi pengingat bagi setiap pelaksana proyek pemerintah untuk menjaga integritas.
Kegagalan dalam memastikan transparansi proyek kini memiliki konsekuensi hukum yang nyata, terutama dengan adanya pendalaman mendalam yang dilakukan KPK untuk memastikan tidak ada aliran uang negara yang disalahgunakan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.