Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Gedung Merah Putih KPK tempat penahanan tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU
Gedung Merah Putih KPK tempat penahanan para tersangka korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU milik Pertamina yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Tindakan rasuah dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini disinyalir mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp322 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Mereka resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026. Penahanan dilakukan setelah ketiganya rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Modus Pengondisian Vendor dalam Proyek Digitalisasi

Penyidikan kasus ini berakar pada program digitalisasi SPBU Pertamina yang menelan anggaran sekitar Rp3,6 triliun. Program tersebut sedianya dirancang untuk meningkatkan efisiensi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan teknologi digital.

Namun, dalam perjalanannya, KPK mencium adanya praktik lancung. Sebelum proses pengadaan dimulai pada September 2018, Dian Rachmawan diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah calon vendor penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai serta Automatic Tank Gauge (ATG) untuk memantau volume BBM secara otomatis.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Dian secara tidak langsung mengarahkan pelaksanaan pengadaan perangkat EDC kepada PT ASK, meski terdapat kandidat lain yakni PT PCS. Di sisi lain, tersangka Elvizar diduga melobi direksi PT Telkom beserta anak usahanya agar PT PCS tetap terpilih sebagai penyedia perangkat.

Guna memuluskan ambisi tersebut, Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK. Tujuannya adalah agar pihak PT ASK bersedia mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga posisi PT PCS sebagai penyedia EDC tidak lagi memiliki pesaing.

Dampak Pengawasan Distribusi BBM

Kasus korupsi yang menyeret proyek vital ini memberikan dampak signifikan terhadap integritas distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk memastikan transparansi dan akurasi penyaluran BBM melalui sistem teknologi justru tergerus oleh praktik suap dan pengaturan vendor.

Kerugian negara sebesar Rp322 miliar menjadi pengingat nyata betapa kerentanan dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor strategis dapat merugikan masyarakat luas.

Hingga saat ini, para tersangka telah ditempatkan di dua lokasi berbeda. Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sementara Weriza dan Elvizar menjalani masa tahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda