Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan

Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan
Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan

Yogyakarta bersiap menata masa depan kelestarian alamnya hingga tiga dekade ke depan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kini secara resmi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk rentang waktu 2026–2056.

Langkah strategis ini bukan sekadar urusan dokumen administratif. Raperda ini bakal menjadi kompas utama bagi seluruh arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Yogyakarta. Bayangkan, segala bentuk pembangunan, mulai dari sektor pertanian hingga pariwisata, nantinya wajib merujuk pada dokumen ini agar tidak menggerus daya dukung lingkungan yang kian terbatas.

Visi Lingkungan untuk 30 Tahun ke Depan

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan urgensi inisiatif tersebut saat membacakan penjelasan Pemerintah DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8). Baginya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam adalah harga mati. Pembangunan tidak boleh berjalan di atas puing-puing kerusakan lingkungan.

Paku Alam X menegaskan, pihaknya ingin memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga hingga 30 tahun mendatang. Sasarannya jelas: pembangunan yang mengarusutamakan pemanfaatan sumber daya alam secara terkendali. Bukan serampangan, melainkan harus lestari dan berkesinambungan.

Ini adalah komitmen berat yang diusung pemerintah daerah agar Yogyakarta tidak sekadar mengejar angka pertumbuhan, tetapi benar-benar membangun ekonomi yang ramah bagi ekosistem.

Yogyakarta memang punya pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Tekanan terhadap ketersediaan air, alih fungsi lahan pertanian, hingga kelestarian hutan menjadi tantangan nyata di tengah laju pembangunan yang pesat. Tanpa panduan jangka panjang yang kuat, degradasi lingkungan bisa menjadi ancaman yang tak terelakkan bagi generasi mendatang.

Berpijak pada Konstitusi

Inisiatif ini pun bukan tanpa dasar hukum. Langkah Pemda DIY berpijak kokoh pada amanat konstitusi UUD 1945, di mana hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

Secara teknis, Raperda RPPLH mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda