Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan

Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan
Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan

Aturan tersebut memerintahkan setiap daerah untuk memiliki dokumen perencanaan lingkungan hidup tertulis yang matang. Apa yang dilakukan Yogyakarta saat ini adalah bentuk kepatuhan penuh terhadap mandat hukum nasional. Bukan lagi sekadar jargon, melainkan kewajiban otonomi daerah yang nyata demi menjaga keberlangsungan hidup warga.

Nantinya, dokumen RPPLH akan mengikat berbagai sektor. Industri, pertambangan, pariwisata, sampai tata ruang kota harus tunduk pada parameter daya dukung lingkungan yang tertuang dalam Raperda tersebut. Jika sebuah rencana pembangunan dianggap melampaui batas kemampuan alam, maka kebijakan itu harus disesuaikan atau bahkan dibatalkan.

Proses penyusunan aturan ini tentu tidak akan dilakukan di ruang tertutup. Pihak pemerintah daerah menjanjikan dialog lintas pemangku kepentingan yang intensif.

Akademisi, organisasi lingkungan, hingga masyarakat umum bakal dilibatkan guna memastikan perencanaan ini inklusif dan tidak hanya berpihak pada kepentingan segelintir kelompok saja.

Harapannya, lahir sebuah aturan yang benar-benar membumi dan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, bukan sekadar teks hukum yang mati di atas kertas.

Kini, bola panas ada di tangan DPRD DIY untuk segera menelaah draf tersebut. Publik tentu menantikan bagaimana narasi besar tentang “Yogyakarta yang hijau” ini diterjemahkan ke dalam pasal-pasal yang tegas dan mampu menahan laju kerusakan lingkungan sebelum 2026 tiba.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda