BOGOR — EIGER Nature melanjutkan transformasi dari EIGER Adventure Land dengan menegaskan komitmen pemulihan lingkungan di kawasan Puncak Bogor. Perubahan nama itu bukan sekadar label baru. Di baliknya, ada penataan kawasan, proses perizinan, dan arah pengembangan ekowisata yang ingin menggabungkan alam, petualangan, budaya, konservasi, serta pemberdayaan masyarakat.
Momentum ini muncul menjelang pembukaan untuk publik.
Sejumlah sumber yang meliput isu yang sama menyebut proses tersebut ikut bertaut dengan keputusan resmi pemerintah, termasuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi pada 22 November 2025.
Bagi EIGER Nature, tahap itu menjadi bagian dari perjalanan panjang penataan kawasan di Puncak.
EIGER Nature dan arah baru ekowisata di Puncak Bogor
Dalam keterangan tertulis yang dikutip Travel Detik pada Senin (7/9/2026), Direktur Utama Eiger Nature Imanuel menjelaskan bahwa perubahan nama membawa makna yang lebih jauh dari sekadar identitas usaha.
Ia mengatakan, “Perubahan ini bukan sekadar tentang nama, tetapi tentang komitmen kami untuk membangun ekowisata yang dapat menjadi berkat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat.
Kami ingin mereka yang berkunjung tidak hanya datang untuk menikmati alam, tetapi juga pulang membawa pengalaman, pemahaman, dan makna yang baru.”
Pernyataan itu penting karena menempatkan EIGER Nature bukan hanya sebagai destinasi jalan-jalan. Perusahaan ingin kawasan ini berdiri sebagai ruang belajar dan ruang tumbuh, dengan ekowisata sebagai kerangka utamanya. Di sinilah nama “Nature” dipakai untuk menegaskan arah pengelolaan yang lebih dekat dengan pemulihan lahan, konservasi, dan interaksi yang lebih hati-hati dengan lingkungan sekitar.
Republika menambahkan, pengembangan kawasan di wilayah Puncak memang harus memperhitungkan fungsi ekologis dan daya dukung lingkungan, apalagi lokasi ini berdekatan dengan area konservasi. EIGER Nature berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dan pengelolaannya mencakup area di lahan PTPN I Regional 2 serta Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Angka lahan, izin, dan batas bangunan
Data yang disampaikan Republika menyebut area di Zona Pemanfaatan TNGGP tercatat seluas 253,66 hektare.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.