Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Usulan Batas Maksimal Tar dan Nikotin, Pertanian Tembakau Bisa ‘Lumpuh’

Usulan Batas Maksimal Tar dan Nikotin, Pertanian Tembakau Bisa
Usulan Batas Maksimal Tar dan Nikotin, Pertanian Tembakau Bisa

JAKARTA — Rencana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin maksimal 1 miligram dalam produk tembakau mengancam kelangsungan usaha jutaan petani. Regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ini berpotensi melumpuhkan sektor pertanian tembakau lokal yang mengandalkan karakteristik alami tanaman.

Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementan RI Yudi Wahyudi memperingatkan, standar nikotin yang diadopsi dari regulasi luar negeri tidak cocok dengan varietas tembakau Indonesia.

“Tembakau asli Indonesia seperti Temanggung, Srintil, Kemloko, dan tembakau Madura secara alami memiliki kadar nikotin 2% hingga 8%, setara 3 mg hingga 8 mg per batang,” ujarnya kepada CNBC Indonesia (5/8/2026).

Dampak Masif ke 2,5 Juta Petani Tembakau

Kebijakan pembatasan nikotin 1 mg akan memaksa varietas unggulan lokal ditinggalkan karena tidak memenuhi standar hukum. Ancaman terbesar adalah perpindahan petani ke varietas impor, mengakibatkan kepunahan bibit lokal yang telah dibudidayakan turun-temurun.

Dampak ekonomi akan berlanjut ke level pabrik. Pabrik rokok yang diwajibkan menekan kadar nikotin dan tar akan membatasi atau bahkan menolak membeli daun tembakau lokal berkadar nikotin tinggi. Akibatnya, stok daun tembakau menumpuk di tingkat petani, harga jatuh, dan 2,5 juta petani tembakau Indonesia—yang seluruh ekonomi keluarganya bergantung pada komoditas ini—kehilangan mata pencaharian.

“Jika serapan hasil panen turun drastis dan harga jual hancur, itu bukan sekadar masalah produksi. Ini soal kelangsungan hidup keluarga petani di Temanggung, Sumedang, Garut, dan Madura,” jelas Yudi.

Mustahil Dipenuhi Secara Alamiah

Saat ini, pertanian tembakau Indonesia belum mampu memenuhi standar yang diwacanakan. Rata-rata kandungan nikotin tembakau lokal berada di angka minimal 3 mg hingga lebih dari 8 mg per batang—jauh di atas batas 1 mg yang diusulkan.

Yudi mengidentifikasi empat tantangan utama yang dihadapi sektor pertanian tembakau lokal:

Pertama, karakteristik genetika alami tanaman. Tembakau Temanggung memiliki kadar nikotin alami 5% hingga 10%. Varietas dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara secara umum memiliki kadar nikotin minimal 3 mg. Menuntut kadar nikotin di bawah 1 mg sama dengan melawan karakter genetik tanaman itu sendiri.

Kedua, keterbatasan teknologi dan agroklimat. Petani lokal tidak memiliki akses teknologi rekayasa genetika atau budidaya yang mampu menurunkan kadar nikotin drastis tanpa merusak kualitas daun.

Geografis Indonesia dengan tanah vulkanis dan paparan sinar matahari tropis tinggi secara otomatis menstimulasi tanaman tembakau memproduksi nikotin dan tar dalam jumlah tinggi sebagai mekanisme pertahanan alami.

Ketiga, ancaman masuknya tembakau impor. Standar di bawah 1 mg diadopsi dari regulasi Eropa, di mana karakteristik tanah dan varietas tanaman berbeda. Jika industri rokok dipaksa mematuhi ambang batas ini, tembakau lokal terancam tidak terserap pasar.

Keempat, risiko kerugian ekonomi massal bagi daerah sentra. Komoditas tembakau merupakan andalan ekonomi utama di Temanggung, Sumedang, Garut, dan Madura. Desakan regulasi tanpa solusi substitusi ekonomi yang jelas mengancam mata pencaharian jutaan keluarga menjelang musim panen.

Anggota DPR Desak Harmonisasi Regulasi

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengingatkan bahwa penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan secara sektoral. “Penyusunan regulasi sektoral tanpa koordinasi dapat menimbulkan risiko dengan kebijakan di sektor lainnya,” katanya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau”.

Khaeron mengimbau agar kebijakan pengendalian konsumsi rokok tidak mengintervensi sektor industri maupun hulu, khususnya para petani tembakau. DPR mengingatkan pentingnya harmonisasi dan keselarasan dalam membangun regulasi untuk menyeimbangkan kepentingan berbagai sektor.

Solusi Melalui Dialog dan Diversifikasi

Yudi menekankan bahwa langkah pemerintah mengedukasi petani membutuhkan pendekatan persuasif, kolaboratif, dan tidak memaksa. Edukasi tidak boleh hanya berfokus sosialisasi larangan, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi keberlangsungan ekonomi hulu.

Solusi yang diusulkan mencakup dialog lintas sektoral berkala terkait detail transisi regulasi nikotin dan tar agar petani memiliki waktu bersiap. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat didireksikan untuk infrastruktur hulu—seperti pendanaan riset pertanian, bantuan alat pascapanen, dan sekolah lapangan bagi petani.

Selain itu, ada opsi edukasi diversifikasi produk non-rokok. “Daun tembakau lokal berkadar nikotin tinggi memiliki senyawa aktif tinggi yang dapat dikembangkan menjadi pestisida nabati, pupuk organik, bio-oil, hingga bahan baku ekstraksi untuk industri farmasi medis,” ungkap Yudi.

Langkah ini membuka peluang ekonomi baru bagi petani tanpa meninggalkan komoditas tembakau sepenuhnya.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda