MEULABOH — Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh mengambil langkah preventif untuk menjamin transparansi pembangunan di lingkungan kampus. Pihak universitas resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk mengawal dua proyek infrastruktur strategis yang memiliki nilai kontrak total Rp2,1 miliar lebih.
Langkah ini menempatkan Kejari Aceh Barat sebagai pihak pendamping hukum untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Pendampingan tersebut menjadi komitmen nyata pihak kampus dalam menerapkan tata kelola keuangan serta pembangunan yang bersih dan akuntabel di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Detail Proyek dan Masa Kontrak
Pengawalan ini difokuskan pada dua pekerjaan fisik utama di area kampus UTU Meulaboh. Proyek pertama mencakup peningkatan Jalan Lingkar UTU dengan nilai kontrak Rp1,25 miliar, yang bersumber dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,49 miliar.
Pekerjaan ini dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV. Batee Roo Away, didampingi konsultan pengawas CV. Nuansa Karya Consultant dengan nilai kontrak Rp74,2 juta. Proyek ini memiliki durasi pengerjaan mulai 6 Juli 2026 hingga 5 Oktober 2026.
Selanjutnya, proyek kedua meliputi peningkatan Jalan Rabat Beton di Kabupaten Aceh Barat. Nilai kontrak pekerjaan ini tercatat sebesar Rp910,4 juta, dari angka HPS Rp999,9 juta. Pihak pelaksana adalah CV. Surya Belantara Indo Niaga dengan konsultan pengawas CV.
Utama Karya Design senilai Rp49,5 juta. Masa kontrak untuk pengerjaan jalan rabat beton ini dimulai pada 6 Juli 2026 dan ditargetkan selesai pada 4 September 2026.
Sinergi Penegakan Hukum dan Kampus
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Barat, Yuni Rahayu, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif pihak universitas. Menurutnya, pelibatan kejaksaan sejak dini sangat krusial agar seluruh prosedur proyek terhindar dari penyimpangan hukum. “Kami sangat mendukung langkah UTU.
Pendampingan hukum ini untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Yuni.
Sebagai wujud transparansi, Kejari Aceh Barat mewajibkan pihak universitas untuk menyetorkan laporan perkembangan secara berkala. Dokumen ini harus memuat detail kemajuan fisik di lapangan, hambatan yang ditemui, serta proses penyelesaian teknis. Kejaksaan juga dijadwalkan hadir pada setiap momen krusial evaluasi proyek guna memberikan masukan hukum secara langsung.
Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan UTU, Dr. Mursyidin, menambahkan bahwa kampus siap mematuhi setiap arahan teknis dari pihak Kejari. Pendampingan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang selesai tepat waktu dan bermutu, tetapi juga menciptakan ekosistem pembangunan yang terlindungi dari jeratan hukum.
Sinergi antara institusi pendidikan dan kejaksaan di Aceh Barat ini diharapkan menjadi model tata kelola pembangunan yang baik.
Langkah proaktif ini membedakan pola pengawasan proyek di lingkungan pendidikan, di mana keterlibatan kejaksaan dilakukan melalui jalur pencegahan dan pendampingan, berbeda dengan upaya penegakan hukum represif yang kerap dilakukan melalui penggeledahan dalam kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah lain.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.