Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29%, Purbaya Nilai Cukup Baik

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29%, Purbaya Nilai Cukup Baik
Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29%, Purbaya Nilai Cukup Baik

JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2026. Angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan capaian pada kuartal sebelumnya yang menyentuh level 5,61%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, angka pertumbuhan tersebut masih tergolong baik. Ia menyoroti tantangan eksternal berupa fluktuasi harga minyak dunia yang memicu ketidakpastian global. Kondisi ini secara langsung menekan kinerja ekspor sepanjang periode April hingga Juni 2026 sehingga pertumbuhan ekonomi tidak mencapai level optimal.

“Kita bisa temukan 5,29% itu sudah cukup baik di tengah keadaan seperti itu,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kontribusi Sektor Utama

Data BPS menunjukkan lima lapangan usaha menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Edy Mahmud, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, merinci kelima sektor tersebut meliputi industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, serta pertambangan. Sektor-sektor ini menyumbang sekitar 63,73% terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Purbaya optimistis laju ekonomi akan kembali menguat pada sisa tahun 2026. Pemerintah tengah menyiapkan langkah taktis untuk memaksimalkan mesin pertumbuhan, di antaranya melalui penambahan likuiditas serta menekan bunga kredit yang disalurkan oleh lembaga Special Mission Vehicle (SMV). Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong target pertumbuhan ekonomi menuju level 6%.

Penundaan Pajak Marketplace

Di saat yang sama, Purbaya mengambil keputusan strategis terkait kebijakan fiskal digital. Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace yang sedianya dimulai Agustus 2026. Penundaan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah menunjuk empat perusahaan sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui skema tersebut, platform digital seharusnya memungut pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual.

Namun, Purbaya menegaskan pemerintah akan menunggu sinyal perbaikan daya beli sebelum menetapkan kembali waktu penerapan aturan tersebut.

“Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” tambah Purbaya. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal baru kapan pajak transaksi elektronik tersebut akan kembali diberlakukan.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda