Selasa, 22 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara: Pengertian, Jenis, dan Regulasi Terbaru 2026

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara: Pengertian, Jenis, dan Regulasi Terbaru 2026. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Jabatan Fungsional (JF) Aparatur Sipil Negara kini menjadi fondasi utama pelayanan publik profesional. Berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada manajerial, JF lebih menitikberatkan pada keahlian dan keterampilan spesifik yang dibutuhkan negara. Menurut PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, JF didefinisikan sebagai kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas terkait pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Setiap pemegang JF wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari instansi pembina. Regulasi ini terus diperbarui, termasuk dengan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2026.

Dasar Hukum Terbaru Jabatan Fungsional ASN

Beberapa dasar hukum terbaru yang relevan dengan Jabatan Fungsional ASN hingga tahun 2026 mencakup:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (sebagai payung utama)
  • PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang JF Penata Kelola Pengawasan Pemilu
  • PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2024 tentang JF Bidang Pengembangan Kapasitas & Pembelajaran ASN
  • Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembinaan Penerapan Manajemen ASN (berlaku 17 Agustus 2026)
  • SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling ASN & Manajemen Talenta
  • Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menyatukan istilah PNS dan PPPK menjadi satu nomenklatur ASN di KTP/KK.

Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka kerja yang lebih adaptif dan profesional untuk pengembangan karir ASN di Indonesia. Tujuannya jelas, meningkatkan kualitas layanan publik dengan menempatkan individu yang tepat di posisi yang sesuai dengan keahliannya.

25 Rumpun Jabatan Fungsional ASN

Klasifikasi BKN membagi Jabatan Fungsional ke dalam 25 rumpun utama, memastikan spektrum keahlian yang luas dapat diakomodasi dalam sistem pemerintahan. Rumpun-rumpun ini meliputi:

  1. Fisika, Kimia dan yang berkaitan
  2. Matematika, Statistika dan yang berkaitan
  3. Kekomputeran (misalnya Pranata Komputer, Administrator Database Kependudukan)
  4. Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
  5. Penelitian dan Perekayasaan
  6. Ilmu Hayat (misalnya Penyuluh Pertanian, Medik Veteriner)
  7. Kesehatan (Dokter, Perawat, Apoteker)
  8. Pendidikan Tinggi (Dosen)
  9. Pendidikan TK, Dasar, Lanjutan (Guru)
  10. Pendidikan Lainnya (Pamong Belajar)
  11. Operator Alat Optik dan Elektronik
  12. Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
  13. Pengawas Kualitas dan Keamanan (Pemadam Kebakaran)
  14. Akuntan dan Anggaran (Auditor, Analis Anggaran)
  15. Asisten Profesional Keuangan dan Penjualan
  16. Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional (Pranata Pajak)
  17. Manajemen (Analis Kebijakan, Penata Perizinan)
  18. Hukum dan Peradilan (Perancang Peraturan, Jaksa)
  19. Hak Cipta, Paten dan Merek
  20. Penyidik dan Detektif (Polisi Pamong Praja)
  21. Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
  22. Ilmu Sosial dan yang berkaitan
  23. Penerangan dan Seni Budaya
  24. Keagamaan (Penghulu, Penyuluh Agama)
  25. Politik dan Hubungan Luar Negeri (Diplomat, Analis Politik)
Halaman:123Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 22 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online