Hingga tahun 2026, terdapat lebih dari 200 nomenklatur JF dengan instansi pembina masing-masing, mulai dari Kemdikbud, Kemenkes, BKN, hingga LAN. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap bidang keahlian memiliki jalur karir yang jelas dalam birokrasi.
Kategori Jabatan Fungsional: Keahlian dan Keterampilan
Jabatan Fungsional terbagi dalam dua kategori besar, masing-masing dengan jenjang dan persyaratan yang berbeda:
A. JF Keahlian
Kategori ini ditujukan untuk ASN yang memiliki keahlian khusus dan mendalam di bidangnya. Jenjangnya meliputi Ahli Pertama (Golongan III/a-III/b), Ahli Muda (III/c-III/d), Ahli Madya (IV/a-IV/c), hingga Ahli Utama (IV/d-IV/e). Contoh JF Keahlian antara lain Analis Kebijakan, Auditor Pemerintah, Perancang Peraturan, Guru, Dokter, Penyuluh Pertanian, Diplomat, Penata KKB, dan Penyuluh KB. Syarat utama untuk menduduki JF Keahlian adalah minimal berpendidikan S1/D4 yang relevan dengan rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan, atau agama. Selain itu, calon harus memiliki nilai kinerja minimal Baik selama satu tahun terakhir dan lulus uji kompetensi yang ditetapkan.
B. JF Keterampilan
JF Keterampilan mengakomodasi ASN dengan fokus pada aplikasi praktis dan kecekatan teknis. Jenjangnya adalah Pemula (II/a), Terampil (II/b-II/c), Mahir (II/d-III/a), dan Penyelia (III/b-III/c). Beberapa contoh JF Keterampilan meliputi Arsiparis Terampil, Pranata Komputer, Teknisi Laboratorium, Paramedik Veteriner, Operator SIAK, Pustakawan, Perawat Terampil, dan Penguji Kendaraan Bermotor. Untuk menjadi pemegang JF Keterampilan, syarat pendidikannya minimal SMA/SMK/D3 sesuai bidang terkait, ditambah dengan kelulusan uji kompetensi yang relevan.
4 Mekanisme Pengangkatan Terbaru (PermenPANRB 1/2023)
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur empat mekanisme pengangkatan terbaru dalam Jabatan Fungsional, yang didesain untuk menciptakan proses yang lebih fleksibel dan transparan:
- **Pengangkatan Pertama:** Ini berlaku bagi CPNS yang diangkat langsung menjadi JF. Penting untuk mencantumkan nomenklatur JF dalam SK CPNS dan kelas jabatan. Mekanisme ini umumnya untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda.
- **Perpindahan dari Jabatan Lain:** ASN dari jabatan pelaksana atau struktural dapat beralih ke JF. Aturan terbaru lebih fleksibel; jika ada lowongan dan pangkat lebih tinggi, kandidat bisa langsung ke jenjang Ahli Muda/Madya tanpa harus memulai dari Ahli Pertama (berdasarkan Surat MenPANRB 2024). Syaratnya meliputi persetujuan kebutuhan, kualifikasi yang sesuai, dan kelulusan uji kompetensi.
- **Inpassing/Penyesuaian:** Mekanisme ini digunakan untuk menyelaraskan jabatan eksisting ke nomenklatur JF yang baru.
- **Promosi:** Kenaikan jenjang JF didasarkan pada Angka Kredit dan kelulusan uji kompetensi. BKN pada tahun 2026 akan memodernisasi sistem ini dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang terintegrasi, menghilangkan kebutuhan tumpukan portofolio DUPAK manual, dan mengadopsi digitalisasi via e-Kinerja BKN (berdasarkan Peraturan BKN No 2 Tahun 2026).

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.