JAKARTA — Partai NasDem menegaskan sikapnya menolak usulan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), melainkan ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih. Sinergi kepemimpinan di tingkat daerah dinilai mustahil berjalan optimal tanpa adanya kolaborasi yang dibangun sejak awal pencalonan dalam satu paket pasangan.
Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR, Ujang Bey, menyatakan bahwa format pasangan calon satu paket dalam Pilkada masih sangat relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah saat ini. Keputusan menunjuk wakil secara sepihak justru dikhawatirkan merusak keseimbangan peta politik lokal yang selama ini menjadi fondasi jalannya roda pemerintahan.
Keseimbangan Modal Politik dan Ekonomi Pasangan Calon
Menurut Ujang, lahirnya pasangan calon kepala daerah dalam sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari proses koalisi yang matang di tingkat daerah hingga pusat. Proses ini melibatkan kompromi yang mempertimbangkan berbagai aspek kekuatan masing-masing figur.
“Selama ini kan produk kepala daerah salah satu buah perkawinan koalisi partai tingkat daerah yang diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan berbagai macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital,” ujar Ujang Bey kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ujang menjabarkan bahwa dalam realitas politik di lapangan, kedua figur yang dipasangkan kerap saling melengkapi kekurangan satu sama lain. Ada kandidat yang memiliki sokongan finansial kuat tetapi lemah dari segi basis politik tradisional. Sebaliknya, ada pula kader partai yang memiliki pengaruh politik besar namun membutuhkan dukungan modal kerja dari figur berlatar belakang pengusaha.
Dinamika perkawinan politik inilah yang menyatukan berbagai elemen masyarakat di daerah agar jalannya pemerintahan stabil setelah pemilu usai.
Mengurai Masalah Pembagian Kewenangan di Daerah
Aturan main mengenai tugas kepala daerah dan wakilnya sebenarnya sudah diatur rapi dalam undang-undang pemerintahan daerah. Hubungan yang harmonis mutlak diperlukan agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak tersendat akibat konflik internal.
Ujang tidak menampik adanya keluhan klasik mengenai terbatasnya kewenangan wakil kepala daerah yang kerap dikebiri oleh kepala daerah, mulai dari penentuan jajaran sekda, kepala dinas, hingga posisi camat. Namun, masalah ego sektoral ini dinilai bukan alasan valid untuk menghapus pemilihan wakil dalam satu paket Pilkada.
“Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat,” jelasnya.
Konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu figur kepala daerah justru disebut menjadi muara terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemda. Dominasi mutlak dalam menentukan jabatan birokrasi ini seringkali berujung pada kasus hukum.
“Karena ini ‘sumber’, kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir,” kata Ujang.
Asal-usul Usulan Penghapusan Pemilihan Wakil
Wacana perombakan format Pilkada ini pertama kali digulirkan oleh Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Khozin berpendapat sistem yang ada sekarang membuat posisi wakil kepala daerah menjadi tidak optimal karena hanya menjalankan fungsi delegatif.
“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020, bagaimanapun cara pandang penyelesaiannya ini ada dua. Apakah kita lakukan revolusi perbaikan terkait dengan aturannya atau kemudian kita ubah sistem Pilkadanya,” ujar Khozin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Khozin, tanpa adanya pelimpahan wewenang instruktif yang tegas dari kepala daerah, seorang wakil praktis tidak memiliki ruang gerak formal untuk mengambil kebijakan strategis selama masa jabatannya.
Komisi II DPR diproyeksikan bakal terus mengkaji efektivitas regulasi Pilkada ini guna merumuskan format terbaik bagi tata kelola birokrasi daerah di masa mendatang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.