“Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat,” jelasnya.
Konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu figur kepala daerah justru disebut menjadi muara terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemda. Dominasi mutlak dalam menentukan jabatan birokrasi ini seringkali berujung pada kasus hukum.
“Karena ini ‘sumber’, kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir,” kata Ujang.
Asal-usul Usulan Penghapusan Pemilihan Wakil
Wacana perombakan format Pilkada ini pertama kali digulirkan oleh Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Khozin berpendapat sistem yang ada sekarang membuat posisi wakil kepala daerah menjadi tidak optimal karena hanya menjalankan fungsi delegatif.
“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020, bagaimanapun cara pandang penyelesaiannya ini ada dua. Apakah kita lakukan revolusi perbaikan terkait dengan aturannya atau kemudian kita ubah sistem Pilkadanya,” ujar Khozin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Khozin, tanpa adanya pelimpahan wewenang instruktif yang tegas dari kepala daerah, seorang wakil praktis tidak memiliki ruang gerak formal untuk mengambil kebijakan strategis selama masa jabatannya.
Komisi II DPR diproyeksikan bakal terus mengkaji efektivitas regulasi Pilkada ini guna merumuskan format terbaik bagi tata kelola birokrasi daerah di masa mendatang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.