Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Revisi UU Film Bakal Atur Kerangka Perlindungan SDM dan Pekerja Anak

Revisi UU Film Bakal Atur Kerangka Perlindungan SDM dan Pekerja Anak
Revisi UU Film Bakal Atur Kerangka Perlindungan SDM dan Pekerja Anak

JAKARTA — Badan Perfilman Indonesia (BPI) memastikan revisi Undang-Undang Perfilman yang sedang digodok bersama Kementerian Kebudayaan akan menjadi kerangka perlindungan bagi sumber daya manusia di industri perfilman, khususnya pekerja anak.

Ketua BPI 2026-2030 Fauzan Zidni mengatakan UU yang baru hanya akan mengatur kewajiban dasar dalam hubungan kerja antara rumah produksi dan pekerja film. Standar gaji atau honor kru film tidak akan diatur dalam UU yang direvisi ini.

“Saya pikir kita ingin membuat Undang-Undang yang bisa berlaku 40-50 tahun ke depan,” ujar Fauzan kepada CNNIndonesia.com. “Jadi Undang-Undang tidak mengatur secara rigid.”

Framework, Bukan Regulasi Kaku

Menurut Fauzan, revisi UU akan memberikan ruang bagi sektor usaha dan profesi untuk bernegosiasi. Detail teknis tetap menjadi perjanjian antara para pelaku industri.

“Undang-Undang bisa memberikan framework bahwa ada hal-hal yang perlu diperkuat, misalnya soal pendidikan, meningkatkan kompetensi, kemudian juga hal-hal mendasar yang perlu diproteksi,” jelasnya.

Seiring itu, Pemerintah telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk berbagai profesi di industri perfilman—dari penyutradaraan, pemeranan, hingga tata artistik. Standar ini mengatur kompetensi kerja yang wajib dimiliki setiap profesi, bukan besaran honor.

Perlindungan Kelompok Rentan

BPI secara eksplisit mengusulkan penguatan perlindungan bagi SDM agar pekerja film tidak hanya dituntut memenuhi kompetensi, tetapi juga mendapat jaminan keselamatan dan kesejahteraan saat bekerja. Kelompok rentan seperti aktor anak menjadi fokus utama penguatan ini.

“Untuk pekerja anak seperti itu, itu akan diperkuat. Tapi secara garis besar, Undang-Undang hanya memberikan framework dan tidak akan mengatur secara terlalu detail,” terang Fauzan.

Ia menambahkan, perlindungan SDM akan menjadi framework dasar ketika pemberi kerja merekrut atau berkolaborasi dengan pekerja. “Ada hal-hal mendasar yang perlu disepakati, perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Itu yang kita atur,” katanya. Untuk aspek lain yang bersifat teknis, Fauzan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

Jadwal Rampung Segera

Saat ini revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Kebudayaan. Fauzan memperkirakan draf awal akan rampung dalam waktu dekat sebelum diajukan ke DPR.

UU Perfilman Indonesia pertama kali disahkan Maret 1992 (UU No. 8 Tahun 1992). Pada Oktober 2009, digantikan dengan UU No. 33 Tahun 2009 yang masih berlaku hingga kini.

Dorongan resmi revisi diperbaharui secara intensif oleh Kementerian Kebudayaan mulai Oktober 2025, mengingat kebaruan dan perkembangan teknologi digital serta kecerdasan buatan. Penyusunan naskah akademik, draf RUU, dan Pokja melibatkan BPI, Lembaga Sinematografi Film (LSF), serta Kemenko PMK sejak awal 2026 secara terkoordinasi.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda