Jumat, 7 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Anggota Komisi IX Minta Evaluasi Layanan BPJS usai Ramai Nakes Nirempati

Anggota Komisi IX Minta Evaluasi Layanan BPJS usai Ramai Nakes Nirempati
Kasus wafatnya pasien BPJS setelah mengeluhkan waktu tunggu kamar inap memicu desakan evaluasi total terhadap etika

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional menyusul wafatnya seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Tragedi ini memicu sorotan tajam setelah sejumlah oknum tenaga kesehatan diduga memberikan komentar nirempati di media sosial terhadap keluhan almarhum mengenai lamanya waktu tunggu ruang perawatan.

Kasus ini menjadi viral di platform Threads setelah mendiang Yurizal mengeluhkan bahwa dirinya harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap. Alih-alih mendapatkan simpati, unggahan tersebut justru direspons negatif oleh beberapa oknum tenaga kesehatan, yang kemudian memicu kecaman keras dari publik dan jajaran legislatif di Senayan.

DPR Kecam Sikap Nirempati Oknum Tenaga Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Muh. Haris, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas sikap tidak terpuji dari oknum nakes tersebut. Ia menegaskan bahwa keluhan yang disampaikan oleh pasien seharusnya menjadi bahan koreksi dan masukan berharga bagi manajemen fasilitas kesehatan, bukan justru diserang atau dirundung di ruang publik digital.

“Saya sangat prihatin melihat seorang pasien yang sedang berjuang melawan penyakit justru mendapat komentar yang merendahkan dari oknum tenaga kesehatan. Apa pun situasinya, pasien adalah manusia yang sedang membutuhkan pertolongan dan penguatan, bukan cibiran ataupun perundungan,” ujar Haris dalam keterangan resminya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kritik serupa juga datang dari legislator Komisi IX lainnya, Nurhadi. Politikus Partai NasDem ini meminta agar dugaan pelanggaran etik oleh para nakes yang terlibat segera diusut tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang bermartabat bagi setiap pasien tanpa ada diskriminasi, khususnya bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan.

Desakan Evaluasi Kapasitas Kamar dan Waktu Tunggu

Selain menyoroti masalah etika, para anggota dewan juga menyoroti akar permasalahan pelayanan yang sering dikeluhkan masyarakat, yaitu ketersediaan tempat tidur dan rumitnya sistem rujukan pasien. Haris meminta BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit segera membenahi tata kelola rujukan agar memberikan kepastian waktu pelayanan kepada pasien.

“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa menggunakan BPJS berarti harus menerima waktu tunggu yang panjang tanpa kepastian. Persoalan ketersediaan tempat tidur, tata kelola rujukan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan harus terus dibenahi agar pelayanan semakin cepat dan berkualitas,” tambah Haris.

Persoalan ini berdampak langsung pada jutaan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Indonesia yang sangat bergantung pada kecepatan respons medis saat kondisi darurat. Ketidakpastian rujukan serta respons negatif di media sosial dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan yang adil dan manusiawi.

Sanksi Etik dan Pemeriksaan Internal Rumah Sakit

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Asep Rommy Romaya mengingatkan para praktisi medis bahwa profesi mereka adalah panggilan kemanusiaan yang terikat kode etik ketat, termasuk saat beraktivitas di dunia maya. Ia meminta organisasi profesi dan institusi terkait memberikan pembinaan literasi digital dan sanksi tegas bagi nakes yang melanggar aturan.

Kasus ini kini telah memasuki ranah pemeriksaan institusi medis terkait. Salah satu pihak yang terseret adalah Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) Yogyakarta. Pihak rumah sakit mengonfirmasi telah memanggil salah satu perawatnya yang bernama Dika Purnomo Aji karena diduga menuliskan komentar nirempati terhadap unggahan mendiang Yurizal.

Direktur Utama RSA UGM, Darwito, mengonfirmasi bahwa perawat yang telah bekerja selama sekitar satu tahun tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Komite Keperawatan serta tim etik dan hukum rumah sakit.

“Apapun statusnya, karena dia bekerja di RSA, akan dikenakan proses investigasi etik dan hukum. Nanti dari situ akan diketahui duduk permasalahannya dan sanksinya tergantung hasil tim,” pungkas Darwito saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda