Jumat, 7 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Anggota Komisi IX Minta Evaluasi Layanan BPJS usai Ramai Nakes Nirempati

Anggota Komisi IX Minta Evaluasi Layanan BPJS usai Ramai Nakes Nirempati
Kasus wafatnya pasien BPJS setelah mengeluhkan waktu tunggu kamar inap memicu desakan evaluasi total terhadap etika

“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa menggunakan BPJS berarti harus menerima waktu tunggu yang panjang tanpa kepastian. Persoalan ketersediaan tempat tidur, tata kelola rujukan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan harus terus dibenahi agar pelayanan semakin cepat dan berkualitas,” tambah Haris.

Persoalan ini berdampak langsung pada jutaan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Indonesia yang sangat bergantung pada kecepatan respons medis saat kondisi darurat. Ketidakpastian rujukan serta respons negatif di media sosial dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan yang adil dan manusiawi.

Sanksi Etik dan Pemeriksaan Internal Rumah Sakit

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Asep Rommy Romaya mengingatkan para praktisi medis bahwa profesi mereka adalah panggilan kemanusiaan yang terikat kode etik ketat, termasuk saat beraktivitas di dunia maya. Ia meminta organisasi profesi dan institusi terkait memberikan pembinaan literasi digital dan sanksi tegas bagi nakes yang melanggar aturan.

Kasus ini kini telah memasuki ranah pemeriksaan institusi medis terkait. Salah satu pihak yang terseret adalah Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) Yogyakarta. Pihak rumah sakit mengonfirmasi telah memanggil salah satu perawatnya yang bernama Dika Purnomo Aji karena diduga menuliskan komentar nirempati terhadap unggahan mendiang Yurizal.

Direktur Utama RSA UGM, Darwito, mengonfirmasi bahwa perawat yang telah bekerja selama sekitar satu tahun tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Komite Keperawatan serta tim etik dan hukum rumah sakit.

“Apapun statusnya, karena dia bekerja di RSA, akan dikenakan proses investigasi etik dan hukum. Nanti dari situ akan diketahui duduk permasalahannya dan sanksinya tergantung hasil tim,” pungkas Darwito saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda