JAKARTA — Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tanpa memilih wakil kepala daerah secara langsung kini tengah menggelinding dan menuai sorotan hangat di Komisi II DPR RI. Partai Golkar mengingatkan pentingnya merumuskan mekanisme penggantian kepala daerah yang berhalangan tetap jika sistem baru ini benar-benar diterapkan di Indonesia.
Penerapan sistem baru ini dipastikan bakal membawa dampak besar bagi peta politik lokal dan tata kelola birokrasi di daerah. Jika posisi wakil tidak lagi dipilih dalam satu paket, stabilitas pemerintahan daerah dipertaruhkan saat kepala daerah definitif berhalangan memimpin, sehingga regulasi penggantian harus dirancang secara matang sejak awal.
Mekanisme Pengganti Saat Berhalangan Tetap
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada tanpa wakil ini. Kendati demikian, dirinya memberikan catatan tebal mengenai kepastian hukum apabila pemimpin daerah yang terpilih nantinya berhalangan tetap di tengah masa jabatannya.
“Tapi yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap,” kata Ahmad Irawan saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Irawan menjelaskan bahwa gagasan ini sebenarnya bukan barang baru karena pernah termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada yang terbit pada tahun 2014 silam. Berdasarkan pengamatan di lapangan, duet kepala daerah dan wakilnya memang kerap berujung pada perseteruan politik.
Sebagai jalan keluar, Irawan mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah nantinya cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih. Jumlah deputi atau wakil tersebut bahkan bisa disesuaikan dengan beban kerja daerah masing-masing.
“Mungkin deputi atau wakil kepala daerah bisa 2-3 tergantung beban pekerjaannya,” ujar politisi Golkar tersebut.
Terkait urusan jika kepala daerah berhalangan tetap, Irawan menyebut DPR dan pemerintah tinggal merumuskan formulasinya. Beberapa opsi yang ditawarkannya antara lain mengadopsi model penggantian lembaga negara dari peraih suara terbanyak kedua, atau menyelenggarakan pemilihan baru khusus untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
Kerap Jadi Perseteruan Politik
Wacana ini awalnya mencuat dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 30 Agustus lalu. Saat itu, Anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin melontarkan kritik keras terhadap fungsi wakil kepala daerah yang selama ini dinilai hanya menjadi pendongkrak suara atau vote getter saat kampanye.
Namun setelah menang, sang wakil nyaris tidak diberikan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan. Ketimpangan relasi ini akhirnya memicu ketegangan dan konflik internal di banyak daerah.
Gayung bersambut, Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay membenarkan bahwa wacana ini sudah mulai ramai dibahas lintas fraksi di parlemen, termasuk oleh para pengamat pemilu dan aktivis demokrasi. Menurut Saleh, evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem Pilkada saat ini memang mutlak diperlukan.
“Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi,” ungkap Saleh pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem menunjukkan sikap yang lebih berhati-hati. Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey menilai kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan paket kepemimpinan yang saling melengkapi dalam mengelola pemerintahan daerah.
Sebab, perkawinan politik di daerah biasanya melibatkan pertimbangan modal sosial, politik, hingga ekonomi yang kompleks di antara kedua figur. Masalah terbatasnya wewenang wakil bupati atau wakil wali kota yang kerap dikeluhkan selama ini menurutnya harus diselesaikan lewat perbaikan tata kelola birokrasi, bukan dengan menghapus posisi tersebut dari surat suara.
Komisi II DPR dipastikan akan terus menggodok usulan ini bersama pemerintah guna mengkaji dampak positif dan negatifnya bagi iklim demokrasi di tingkat lokal ke depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.