Namun setelah menang, sang wakil nyaris tidak diberikan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan. Ketimpangan relasi ini akhirnya memicu ketegangan dan konflik internal di banyak daerah.
Gayung bersambut, Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay membenarkan bahwa wacana ini sudah mulai ramai dibahas lintas fraksi di parlemen, termasuk oleh para pengamat pemilu dan aktivis demokrasi. Menurut Saleh, evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem Pilkada saat ini memang mutlak diperlukan.
“Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi,” ungkap Saleh pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem menunjukkan sikap yang lebih berhati-hati. Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey menilai kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan paket kepemimpinan yang saling melengkapi dalam mengelola pemerintahan daerah.
Sebab, perkawinan politik di daerah biasanya melibatkan pertimbangan modal sosial, politik, hingga ekonomi yang kompleks di antara kedua figur. Masalah terbatasnya wewenang wakil bupati atau wakil wali kota yang kerap dikeluhkan selama ini menurutnya harus diselesaikan lewat perbaikan tata kelola birokrasi, bukan dengan menghapus posisi tersebut dari surat suara.
Komisi II DPR dipastikan akan terus menggodok usulan ini bersama pemerintah guna mengkaji dampak positif dan negatifnya bagi iklim demokrasi di tingkat lokal ke depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.