JAKARTA, JOURNALARTA.COM – BPJS Ketenagakerjaan kini memudahkan pekerja, baik karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri seperti freelancer, untuk mendaftar dan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sepenuhnya secara daring. Proses daftar bisa lewat HP, pencairan JHT pun dijanjikan cepat, hanya 5 hari kerja langsung masuk rekening. Ini berlaku bagi mereka yang akan resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun.
Perubahan ini, di-update pada 8 Agustus 2026, bertujuan memangkas birokrasi dan waktu tunggu. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan situs Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online 2026
Terdapat dua kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki alur pendaftaran berbeda, yaitu Peserta Perusahaan dan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri.
Untuk Peserta Perusahaan
Bagi karyawan perusahaan, pendaftaran umumnya diurus oleh pihak HRD atau bagian kepegawaian perusahaan. Tugas karyawan adalah melengkapi data-data yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan nomor rekening bank. Setelah kepesertaan aktif, penting untuk meminta Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dari HRD. Nomor KPJ ini krusial untuk mengecek saldo JHT melalui aplikasi JMO.
Untuk Peserta BPU/Mandiri (Freelancer, Pedagang, Ojek Online)
Pekerja sektor informal atau mandiri, termasuk ojek online, pedagang, dan freelancer, dapat mendaftar sendiri melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi JMO: Cari aplikasi Jamsostek Mobile di Google Play Store atau Apple App Store.
- Pilih Menu Pendaftaran: Di aplikasi, pilih menu “Daftar” lalu lanjutkan dengan “Pendaftaran Peserta BPU”.
- Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor HP, dan email aktif.
- Pilih Jenis Pekerjaan & Iuran: Tentukan jenis pekerjaan yang sesuai dan pilih besaran iuran. Iuran bulanan untuk peserta BPU berkisar antara Rp10.000 hingga Rp200.000.
- Unggah Dokumen: Unggah foto KTP asli dan foto selfie Anda sambil memegang KTP.
- Bayar Iuran Pertama: Lakukan pembayaran iuran pertama melalui berbagai pilihan seperti Virtual Account bank, e-wallet, atau minimarket terdekat.
- Selesai: Setelah pembayaran terkonfirmasi, Nomor KPJ akan langsung aktif. Kartu kepesertaan digital Anda akan tersedia di aplikasi JMO.
Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
JHT dapat dicairkan 100% jika peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:
| Alasan | Syarat Utama | Catatan |
|---|---|---|
| Resign / PHK | Masa tunggu 1 bulan dari tanggal resign | Butuh Surat Keterangan Resign/PHK |
| Pensiun | Usia 56 tahun | Butuh Surat Keterangan Pensiun |
| Meninggal Dunia | – | Ahli waris ajukan. Butuh Surat Kematian |
| 10 Tahun Kepesertaan | Masa kepesertaan 10 tahun | Bisa ambil 30% untuk perumahan (bukan pencairan 100%) |
Dokumen umum yang dibutuhkan untuk pencairan JHT meliputi KTP asli, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ, buku rekening atas nama sendiri, Surat Keterangan Resign/PHK/Pensiun, dan Kartu Keluarga.
Cara Cairkan JHT Online Via Lapak Asik 2026
Pencairan JHT secara online melalui Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) adalah metode yang paling cepat dan praktis, tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs Web: Kunjungi alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih Antrean Online: Pilih kantor cabang sesuai dengan domisili KTP Anda.
- Isi Data & Unggah Berkas: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor HP. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Pilih Jadwal Wawancara Online: Tentukan tanggal untuk sesi video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Video Call Verifikasi: Saat jadwal tiba, lakukan video call dan tunjukkan dokumen asli Anda kepada petugas. Proses ini biasanya berlangsung sekitar 5 menit.
- Dana Cair: Setelah verifikasi berhasil, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda dalam maksimal 5 hari kerja.
3 Tips Penting Biar Pencairan JHT Lancar
Agar proses pencairan JHT berjalan mulus, perhatikan tiga tips penting ini:
- Data Harus Identik: Pastikan nama di KTP, buku rekening, dan data BPJS Ketenagakerjaan Anda sama persis. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses.
- Rekening Aktif Atas Nama Sendiri: Gunakan rekening bank yang masih aktif dan atas nama Anda sendiri. Disarankan menggunakan bank-bank besar seperti BCA, BNI, Mandiri, atau BRI untuk kelancaran transaksi.
- Cek Status di JMO: Setelah mengajukan pencairan, pantau statusnya secara berkala melalui aplikasi JMO. Ini memungkinkan Anda mengetahui perkembangan dan jika ada kekurangan dokumen.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mudah dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Bagi yang ingin mencairkan JHT, ingat masa tunggu 1 bulan jika alasan pencairan adalah resign atau PHK. Gunakan layanan Lapak Asik untuk mempercepat proses, karena dana JHT bisa cair dalam maksimal 5 hari kerja.
Satu saran: jika tidak ada kebutuhan mendesak, pertimbangkan untuk tidak mencairkan JHT. Biarkan dana tersebut terus berkembang sebagai tabungan untuk masa pensiun Anda. Prosedur yang dijelaskan ini sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan 2026, dan pencairan dana akan dilakukan setelah verifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.