Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi duduk satu meja dengan jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengunci nasib aset negara yang sempat terkatung-katung. Mereka berdiskusi serius di Surabaya, Selasa, membahas bagaimana benda sitaan dan barang rampasan negara tidak berakhir jadi pajangan tak berguna, melainkan jadi mesin penggerak ekonomi warga.
KPK sebenarnya sudah mulai melepas aset-aset tersebut ke tangan pemerintah daerah. Pemkot Surabaya tercatat telah menerima total 10 unit barang rampasan dalam tiga gelombang penyerahan: 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026.
Aset itu terdiri dari satu unit bangunan gedung serta sembilan unit apartemen. Kini, tantangannya adalah bagaimana mengubah hunian yang dulunya hasil tindak pidana itu menjadi ruang yang produktif bagi publik.
Mengubah Aset Rampasan Jadi Pusat Zakat
Eri tidak ingin aset-aset ini cuma jadi beban perawatan. Baginya, setiap jengkal tanah atau bangunan milik negara yang sudah dihibahkan harus memberi dampak instan. Dia mengambil contoh bangunan yang kini beralih fungsi menjadi kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya.
Keputusan itu terbukti jitu. Sekarang, tempat tersebut menjadi jantung pengumpulan zakat dari kalangan ASN hingga masyarakat umum.
Angkanya cukup fantastis. Setiap bulan, terkumpul dana umat antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar. Uang itu tidak mengendap. Dana tersebut langsung mengalir untuk membiayai program-program sosial yang paling dibutuhkan warga di lapangan.
Mulai dari memperbaiki rumah tidak layak huni (rutilahu), menyediakan kursi roda untuk warga disabilitas, sampai membiayai sekolah anak-anak yang terancam putus pendidikan.
Eri bahkan menyebut dana zakat ini sering dipakai untuk menebus ijazah siswa SMA atau sederajat yang sempat tertahan karena masalah biaya. Bagi warga yang terdesak, langkah ini adalah napas baru. Gedung yang dulu mungkin menyimpan jejak hitam korupsi, sekarang malah menjadi tempat harapan dikumpulkan.
Evaluasi dan Komitmen Pengawasan
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan lampu hijau. Dia melihat apa yang dilakukan Eri Cahyadi sebagai model yang patut dicontoh daerah lain. Menurutnya, langkah ini sudah sesuai dengan roh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.