JAKARTA — Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing pada PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hingga Kamis (13/8/2026), penyidik masih membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam skema yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun tersebut.
Pokok Peristiwa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan bukti untuk melihat perkembangan perkara. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang berasal dari unsur korporasi atau pihak swasta. “Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,” ujar Anang.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan sejak Rabu (12/8/2026). Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan manipulasi harga ekspor komoditas bubur kertas yang berlangsung panjang, yakni sepanjang tahun 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar memaparkan, modus yang digunakan adalah under invoicing. PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Konteks
Padahal, produk yang sebenarnya dikirim kepada perusahaan afiliasi adalah dissolving pulp (DP). Secara nilai komersial, dissolving pulp jauh lebih mahal karena kemurnian selulosanya yang tinggi, yang lazim digunakan untuk industri tekstil dan kimia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai Kejagung tidak boleh hanya berhenti pada penetapan tersangka dari kalangan pegawai pajak. Menurutnya, penelusuran harus menyentuh pengambil keputusan strategis di perusahaan agar skema manipulasi pajak ini bisa terurai secara menyeluruh.
“Tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,” kata Hudi.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Pemeriksaan terhadap pemilik dan pengambil keputusan strategis dianggap krusial untuk membuktikan adanya rekayasa harga dalam transaksi antar-perusahaan terafiliasi.
Skema transfer pricing semacam ini sering kali dimanfaatkan untuk memindahkan laba ke entitas lain, yang pada akhirnya menekan angka kewajiban pajak di Indonesia.
PT TPL sendiri memiliki sejarah panjang di industri kehutanan sejak berdiri sebagai PT Inti Indorayon Utama pada 1983 sebelum berganti nama menjadi Toba Pulp Lestari pada tahun 2000.
Kejaksaan Agung sejauh ini terus mengumpulkan fakta-fakta lapangan guna memperkuat alat bukti. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, terutama mengenai kemungkinan adanya pemanggilan terhadap jajaran direksi atau pemilik perusahaan yang disebut-sebut oleh para praktisi hukum sebagai kunci utama dalam mengungkap motif manipulasi pajak selama belasan tahun terakhir.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.