Rabu, 26 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Berpotensi Terancam, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ini Dilindungi LPSK

Berpotensi Terancam, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ini Dilindungi LPSK
Berpotensi Terancam, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ini Dilindungi LPSK

JAKARTA — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan status pelindungan kepada saksi berinisial FH terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut disepakati melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang berlangsung pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa pemberian perlindungan ini didasarkan pada hasil penelaahan mendalam terhadap posisi saksi serta risiko nyata yang dihadapinya.

LPSK menilai FH menyimpan informasi krusial terkait perkara korupsi besar yang tengah menjadi sorotan publik, yakni kasus Asabri dan Jiwasraya. Keterangan tersebut sebelumnya sudah sempat disampaikan FH kepada aparat penegak hukum serta pihak Kejaksaan Agung dalam proses penyelidikan.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/8/2026).

Dasar Hukum dan Penilaian LPSK

Langkah hukum ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, LPSK turut mengacu pada Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai kewenangan lembaga dalam memberikan jaminan keamanan bagi individu yang berperan penting dalam proses peradilan pidana.

Dalam menilai kelayakan permohonan FH, LPSK mengedepankan kriteria ketat sesuai Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026. Penilaian tersebut mencakup bobot kesaksian yang dimiliki, tingkat ancaman di lapangan, serta karakteristik khusus yang melekat pada perkara mantan Jampidsus tersebut.

Selama proses penelaahan, FH dinilai sangat kooperatif dan menunjukkan iktikad baik dalam memberikan informasi kepada pihak otoritas.

Pentingnya Pelindungan bagi Saksi Kunci

Pemberian status ini menjadi krusial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi. Bagi publik, kehadiran saksi kunci yang merasa aman saat memberikan keterangan menjadi indikator transparansi dalam membongkar aliran dana korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara.

Tanpa adanya jaminan keamanan dari negara melalui LPSK, dikhawatirkan saksi potensial akan menarik diri dari proses peradilan. Hal ini berisiko menghambat upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara-perkara besar yang merugikan keuangan negara hingga mencapai skala yang masif.

Ke depan, status pelindungan ini diharapkan mampu menjaga integritas keterangan FH hingga proses peradilan mencapai putusan inkrah. LPSK memastikan bahwa pengawasan terhadap situasi dan kondisi FH akan terus dilakukan seiring berjalannya penyidikan di Kejaksaan Agung.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda