DEPOK — Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, Saepul alias Saepullah (26), diketahui merupakan pendonor darah aktif. Fakta ini memicu kekhawatiran publik setelah terungkap bahwa pelaku ternyata positif mengidap HIV saat melakukan aksi donor darah massal di kawasan Grand Depok City (GDC) pada 2 Januari 2026 lalu.
Kecemasan masyarakat muncul terkait keamanan stok darah yang beredar untuk transfusi. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, memastikan informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan kasus ini.
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Depok, dr. Widya Astriyani, memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya memastikan kantong darah dari Saepul tidak pernah disalurkan kepada pasien karena gagal dalam proses pengujian laboratorium.
“Kantong darah Saepul tak dipakai, tak lolos skrining penyakit infeksi,” ujar dr. Widya saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026). Ia mengakui telah menerima banyak pertanyaan dari berbagai daerah di Indonesia terkait status donor darah pelaku, sehingga klarifikasi resmi perlu segera dilakukan.
Sistem Skrining Ketat PMI
Dokter spesialis patologi klinis ini menjelaskan bahwa seluruh darah hasil donor wajib melalui proses skrining ketat terhadap empat jenis penyakit menular, yakni hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan HIV. Menurutnya, pemeriksaan kelayakan darah merupakan komponen paling krusial dalam prosedur pelayanan darah di PMI.
Setelah mencuatnya kabar keterlibatan Saepul, dr. Widya segera melakukan penelusuran data pada Sistem Informasi Manajemen Unit Donor Darah (SIMDONDAR). Hasil pengecekan mengonfirmasi bahwa Saepullah memang tercatat sebagai pendonor di kegiatan massal yang digelar di GDC pada awal tahun 2026.
“Alatnya canggih, di Depok kita sudah punya,” tegas dr. Widya mengenai kapasitas teknologi laboratorium yang digunakan untuk memastikan darah yang didistribusikan ke rumah sakit benar-benar aman dan bebas dari infeksi berbahaya.
Meskipun kode etik umumnya melarang pihak PMI membuka identitas pendonor, dr. Widya menegaskan pengecualian dilakukan dalam kasus ini. Mengingat status tersangka sudah diungkap oleh pihak kepolisian, penjelasan secara transparan menjadi langkah mutlak untuk meredam kepanikan di tengah warga Depok dan masyarakat luas.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterkaitan tersangka dengan kasus mutilasi yang menjeratnya. Sementara itu, pihak PMI Kota Depok berkomitmen untuk tetap menjaga standar sterilisasi darah guna memastikan keamanan penerima donor darah di seluruh layanan kesehatan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.