BATURAJA — Perselisihan mengenai batas tanah pekarangan berujung petaka di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Seorang kakek berinisial TOM (62) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap dua orang sepupunya sendiri, AP (30) dan PW (60).
Insiden berdarah ini terjadi di tengah proses pengukuran ulang lahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Ketegangan memuncak saat pelaku hendak beranjak pulang, namun tiba-tiba dituduh menggeser batas tanah yang sudah ditanami kopi oleh salah satu korban.
Kapolsek Semidang Aji, Iptu Meyke Krisdian Hasri, membenarkan peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran saat pengukuran batas tanah. “Benar peristiwa tersebut diawali dengan pertengkaran atau cekcok pada saat pengukuran batas tanah pekarangan,” ujar Iptu Meyke, Minggu (16/8/2026).
Kronologi Penganiayaan Berat
Masalah bermula ketika tetangga korban membeli sebidang tanah yang ternyata merupakan milik pelaku. Untuk memastikan batas kepemilikan yang sah, tetangga tersebut meminta pelaku terlibat langsung dalam proses pengukuran ulang yang melibatkan perangkat desa.
Awalnya, proses pengukuran berjalan lancar dan kondusif. Namun, situasi berubah mencekam saat pelaku hendak meninggalkan lokasi. Korban AP menuding pelaku telah menggeser patok tanah miliknya yang berada di belakang rumah. Perdebatan sengit tak terhindarkan hingga memicu tindakan nekat dari kedua belah pihak.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban AP mencoba melayangkan serangan dengan menggunakan linggis. Pelaku TOM yang berhasil menghindar, langsung membalas dengan membacok AP sebanyak dua kali mengenai bagian wajah dan punggung.
Melihat anaknya diserang, PW mencoba melawan dengan melemparkan batu ke arah pelaku. Nahas, pelaku bertindak lebih cepat dengan membacok PW satu kali di bagian punggung.
Tindakan Hukum Kepolisian
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis. Aparat kepolisian dari Polsek Semidang Aji segera bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.
Iptu Meyke menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka tidak menemui hambatan berarti. “Usai kejadian itu pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Konflik pertanahan memang sering menjadi pemicu perselisihan di tingkat warga, terutama terkait ketidakjelasan batas fisik pekarangan. Kejadian di OKU ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mediasi yang melibatkan pihak berwenang secara komprehensif agar tidak berujung pada aksi kriminalitas yang merugikan kedua belah pihak secara fisik maupun hukum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.