Senin, 17 Agustus 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Ide Dwikewarganegaraan Terbatas, Komisi XIII DPR Dukung Kepentingan Nasional

Ide Dwikewarganegaraan Terbatas, Komisi XIII DPR Dukung Kepentingan Nasional
Ide Dwikewarganegaraan Terbatas, Komisi XIII DPR Dukung Kepentingan Nasional

JAKARTA — Komisi XIII DPR resmi mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta istimewa. Ketua komisi, Willy Aditya, menyebut langkah ini sejalan dengan kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat yang masif.

Sepanjang 2024-2025, Komisi XIII menerima 3.600 laporan terkait kewarganegaraan dari HAKAN (Himpunan Keluarga dan Anak Berstatus Keturunan) dan Percha (Perhimpunan Keluarga Campur). Data ini menunjukkan desakan nyata dari anak keturunan dan keluarga dengan perkawinan campur untuk mendapatkan hak dwikewarganegaraan.

“Kita mendukung karena kita juga mendapat banyak laporan aspirasi dari masyarakat,” ujar Willy saat dihubungi Senin (17/8/2026). Dia menekankan bahwa perspektif dwikewarganegaraan bukan sekadar kepentingan administratif, melainkan menyangkut kepentingan nasional yang lebih besar.

Usulan Prabowo disampaikan dalam rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Presiden menekankan bahwa peraturan baru ini ditujukan bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi negara.

Perspektif Luas, Bukan Hanya Administratif

Willy menilai pendekatan dwikewarganegaraan harus dibuka secara lebar tanpa batasan sempit. Dia merujuk pada semangat nasionalisme founding fathers Indonesia, terutama pidato Presiden pertama Sukarno yang berbunyi “my nationalism is my internationalism.”

“Ini bukan negara yang chauvinistik. Ini kesesatan berpikir kita selama ini yang seolah-olah tidak terbuka. Kita harus mengembalikan khittah kepada Pancasila dan spirit pendiri republik ini,” kata Willy. Dia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah, dengan catatan harus dilakukan “secara jauh lebih luas dan total.”

Meski mendukung, Willy tidak melupakan aspek keamanan. Namun, dia menilai Indonesia selama ini terlalu terjebak dalam tata kelola berbasis mentalitas Perang Dingin. Menurut dia, banyak kendala birokrasi dwikewarganegaraan terjadi justru karena perspektif keamanan yang ketinggalan zaman.

“Dari sekian rantai birokrasi, terjadi bottleneck karena kita seolah-olah masih hidup di ancaman Perang Dingin. Ini yang perlu direorientasi terhadap kepentingan negara-bangsa ke depan,” tuturnya.

Potensi Diaspora Senilai Miliaran Rupiah

Data yang Willy sebutkan menunjukkan skala diaspora Indonesia sangat besar. Hampir 2 juta warga tinggal di Belanda, 400.000 di Jerman, dan nyaris 1 juta di Amerika Serikat. Belum lagi di Arab Saudi, Mesir, dan negara-negara lainnya.

Potensi diaspora ini, menurut Willy, adalah frontier yang seharusnya benar-benar dikelola negara. Namun, perspektif yang selama ini dominan adalah “dendam” terhadap para diaspora. Willy mengajak mengubah sentimen ini menjadi “rindu” dan apresiasi.

“Selama ini basisnya adalah dendam. Kita harus mengubah perspektif itu, ada glorifikasi semangat new nationalism. Terutama di momen perayaan kemerdekaan, kita bisa rebuild spirit new nationalism itu,” paparnya.

Usulan dwikewarganegaraan terbatas ini menjadi terobosan kebijakan yang menggabungkan pragmatisme nasional dengan keterbukaan global. Dukungan Komisi XIII memberi sinyal bahwa ide ini memiliki momentum politiksi kuat untuk memasuki tahap pembahasan undang-undang lebih lanjut.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda