Suara sirine mungkin sudah berhenti berbunyi, tapi pesan di balik peringatan HUT ke-81 RI masih menggema di ruang-ruang kantor penegak hukum. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia seharusnya tidak berhenti pada upacara seremonial semata.
Baginya, arti merdeka yang sesungguhnya adalah ketika setiap warga negara—siapa pun dia—mendapatkan hak yang sama dan setara di depan hukum tanpa harus menunggu kasusnya meledak di jagat maya.
Senin (17/8/2026), Sahroni menyoroti fenomena “viral baru ditangani” yang belakangan dianggap menjadi penyakit kronis dalam sistem peradilan kita.
Ia merasa resah melihat pola penegakan hukum yang kerap kali berjalan lambat, kecuali jika ada tekanan publik atau potongan video yang ramai dibicarakan warganet.
Kondisi ini, menurut dia, bukan cerminan negara yang merdeka sepenuhnya karena rasa keadilan masyarakat masih bergantung pada algoritma media sosial.
“Dalam rangka hari kemerdekaan ini, saya ingin menggarisbawahi terkait praktik penegakan hukum di Tanah Air dari perspektif Wakil Ketua Komisi III,” kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya. Baginya, supremasi hukum bukan pajangan, melainkan jantung dari negara yang ingin terus maju dan berkembang. Ia menuntut agar aparat tidak lagi tebang pilih.
Menakar Komitmen dari Istana
Sahroni mencermati arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menunjukkan keberanian untuk melakukan intervensi positif. Ia melihat ada upaya nyata dari orang nomor satu di Indonesia itu untuk tidak selalu mengekor pada narasi populer di media sosial. Sebaliknya, pemerintah justru tampak lebih fokus pada subtansi keadilan yang sering luput dari perhatian mata publik.
Sebagai contoh, Sahroni menyinggung bagaimana pemerintah mengambil langkah konkret dalam menangani perkara yang secara logika publik sempat tercederai. Ia menyebut kasus Tom Lembong sebagai salah satu preseden di mana penegakan hukum berjalan dengan pendekatan yang lebih substansial, bukan sekadar merespons keramaian di Twitter atau TikTok.
“Saya melihat Pak Presiden sangat berusaha dan berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum yang adil dan menjunjung tinggi HAM di Tanah Air. Bisa kita lihat beliau turun tangan langsung dalam berbagai kasus hukum yang mungkin dilihat publik menciderai logika keadilan,” tambah politisi Partai NasDem tersebut.
Pendekatan ini sekaligus menjadi antitesis bagi budaya hukum yang selama ini berkembang di Indonesia. Jika biasanya aparat terkesan “tidur” sebelum ada desakan massa, Presiden Prabowo terlihat mencoba membalikkan arah angin. Sahroni menekankan bahwa keadilan tidak boleh menjadi komoditas konten.
Keadilan adalah hak dasar yang wajib diberikan negara tanpa memandang latar belakang atau kekuatan politik seseorang.
Refleksi Kemerdekaan di Usia Ke-81
Delapan puluh satu tahun sudah usia Republik ini. Namun, pekerjaan rumah di bidang hukum masih menumpuk di meja-meja penyidik dan hakim. Sahroni mengajak semua pihak untuk berhenti menganggap kemerdekaan sebagai garis finis. Sebaliknya, usia yang matang ini seharusnya menjadi titik balik untuk membenahi institusi yang selama ini masih sering dikeluhkan rakyat kecil.
Bagi pria yang akrab disapa Sahroni ini, peringatan proklamasi adalah pengingat bahwa keadilan tidak boleh memiliki kasta. Jika hukum hanya tajam pada mereka yang tidak punya akses media, maka tujuan kemerdekaan untuk melindungi segenap bangsa akan tetap menjadi mimpi di siang bolong.
Fokus pemerintah saat ini, menurut pandangan Sahroni, sudah berada di jalur yang benar untuk melakukan reformasi hukum secara konsisten.
Ke depan, ujian sebenarnya adalah apakah pola penegakan hukum yang tidak bergantung pada viralitas ini bisa terus bertahan. Konsistensi menjadi harga mati. Tanpa kesadaran bahwa hukum adalah pelindung rakyat yang setara, kepercayaan publik akan sulit pulih.
Kemerdekaan memang telah diraih, tapi perjuangan untuk menegakkan keadilan di ruang sidang tetap menjadi maraton panjang yang tak boleh berhenti di tengah jalan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.