Gedung Bundar di Kejaksaan Agung kini bukan lagi sekadar tempat menyusun dakwaan bagi para koruptor, melainkan titik pusat badai yang mengguncang internal lembaga itu sendiri.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terseret dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi hantaman keras bagi citra penegakan hukum di tanah air.
Sosok yang dulunya memegang komando tertinggi dalam memburu para perampok uang negara, kini justru duduk di posisi terjepit. Ia menjadi objek investigasi atas tuduhan yang selama ini ia tuntutkan kepada orang lain.
Kejaksaan Agung saat ini sedang bekerja ekstra keras untuk mengusut tuntas keterlibatan Febrie, sebuah langkah yang disebut para pengamat sebagai pembuktian apakah institusi ini masih punya taring atau sudah tumpul karena kepentingan internal.
Pengkhianatan Jabatan
Aktivis antikorupsi, Ali Yusuf, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Bagi Ali, apa yang dilakukan Febrie bukan sekadar penyimpangan administratif. Ia menyebutnya sebagai pengkhianatan nyata terhadap seragam yang ia kenakan. Bayangkan, orang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam “menyapu” praktik lancung, justru diduga ikut bermain di dalam kubangan yang sama.
Ali menegaskan, tindakan ini sudah melampaui batas toleransi. “Sangat mencederai. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ali saat dihubungi, Senin (17/8/2026). Kalimat itu bukan sekadar kritik kosong.
Ada kemarahan publik yang terselip di sana, mengingat posisi Jampidsus adalah jabatan strategis yang menentukan hidup mati banyak orang dalam perkara hukum.
Ibarat pagar makan tanaman, posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus membuat publik menaruh curiga pada integritas sistem yang ada selama ini. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang memiliki akses penuh pada rahasia penegakan hukum bisa terseret dalam praktik pencucian uang? Pertanyaan ini terus membayangi setiap diskusi warga di kedai kopi hingga media sosial.
Ujian Integritas Kejagung
Legitimasi Kejaksaan Agung sekarang berada di titik nadir. Publik mulai meragukan apakah proses hukum ini akan berjalan objektif atau justru berakhir menjadi sandiwara hukum. Tekanan dari masyarakat pun semakin mengeras. Mereka menuntut satu hal yang pasti: hukuman berat. Tidak ada lagi ruang untuk tebang pilih atau perlakuan khusus bagi mantan pejabat yang terbukti mengkhianati amanah negara.
Hukuman berat bukan sekadar formalitas untuk memenuhi tuntutan massa. Bagi publik, itu adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi penegak hukum yang berani bermain mata dengan perkara.
Jika hukum hanya tumpul ke atas, kepercayaan warga negara terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dipastikan akan merosot tajam. Kepercayaan itu adalah modal sosial yang sangat mahal dan sekali hilang, sulit untuk dibangun kembali.
Saat ini, mata publik tertuju pada setiap gerak-gerik penyidik di Kejaksaan Agung. Mereka dituntut untuk bekerja dengan transparansi penuh. Tidak boleh ada berkas yang disembunyikan atau prosedur yang dipersingkat tanpa alasan logis. Publik ingin melihat bukti bahwa integritas bukan sekadar slogan di dinding kantor, tapi praktik nyata yang diuji di ruang sidang.
Kejaksaan Agung sedang memikul beban sejarah. Mereka harus mampu membersihkan rumah sendiri, meskipun harus menyentuh orang-orang yang dulunya pernah memimpin mereka. Sementara itu, persidangan praperadilan kini menjadi pintu masuk yang ditunggu-tunggu banyak pihak.
Pintu ini akan menguji apakah langkah-langkah hukum yang diambil selama ini sudah sesuai koridor atau masih menyisakan celah yang bisa dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.
Dunia hukum Indonesia sedang dipantau. Setiap detail dari perkembangan perkara ini akan dicatat oleh sejarah. Apakah ini akan menjadi titik balik bagi perbaikan internal Korps Adhyaksa, atau justru menjadi saksi bisu bagaimana institusi itu perlahan kehilangan marwahnya. Untuk saat ini, hanya kepastian hukum yang mampu meredam keraguan masyarakat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.