Selasa, 18 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPR dan Pemerintah telah finalisasi status-jumlah guru PPPK untuk bisa jadi PNS

Rapat koordinasi DPR dan pemerintah membahas finalisasi status guru PPPK di gedung DPR Senayan Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri PANRB Rini Widyantini merilis finalisasi status guru PPPK untuk seleksi PNS 2027 (. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan mengenai status dan jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seleksi untuk perpindahan status ini akan dibuka di awal 2027.

Pengumuman itu disampaikan usai rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah di kompleks gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dasco menekankan bahwa finalisasi ini menjawab aspirasi dari ribuan guru PPPK yang telah lama menginginkan kesempatan menjadi PNS.

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujarnya.

Kesempatan seleksi PNS itu terbuka tidak hanya bagi guru sekolah umum, tetapi juga meliputi guru madrasah dan guru taman kanak-kanak. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian karir kepada ribuan tenaga pendidik berstatus PPPK yang selama ini bekerja tanpa status PNS permanen.

Jumlah Guru PPPK dan Formasi yang Tersedia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini merinci data tenaga pendidik berstatus PPPK saat ini. Jumlah guru PPPK penuh waktu mencapai 955.245 orang, sementara guru PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang. Total itu berarti ada sekitar 1,2 juta guru PPPK di Indonesia yang tersebar di berbagai tingkatan dan wilayah.

Rini menjelaskan pemerintah telah memetakan proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Formasi tersebut mencakup guru di sekolah berbagai tingkatan, madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda yang baru.

“Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujarnya.

Mekanisme Transisi Status untuk Guru PPPK

Finalisasi antara DPR dan pemerintah menguraikan mekanisme bertahap untuk guru PPPK. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Tahap kedua adalah guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat akses mengikuti seleksi PNS di awal 2027.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan kualitas tenaga pendidik yang naik status, sekaligus memberikan waktu bagi guru PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kedudukan mereka terlebih dahulu. Dengan demikian, tidak semua guru PPPK akan sekaligus masuk seleksi PNS dalam gelombang pertama 2027.

Dampak bagi Guru dan Sistem Pendidikan Nasional

Keputusan ini memberikan harapan besar bagi guru PPPK yang telah menunggu lama. Status PNS akan memberikan jaminan ketenagakerjaan yang lebih kuat, termasuk perlindungan sosial, tunjangan tetap, dan karir yang jelas. Bagi guru PPPK paruh waktu, kesempatan untuk dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu juga merupakan terobosan penting.

Dari sisi sistem pendidikan, stabilisasi status guru diharapkan meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru dengan status PNS cenderung memiliki komitmen jangka panjang terhadap institusi dan murid, berbeda dengan guru kontrak yang sering mengalami ketidakpastian.

Namun, tantangan finansial masih menjadi persoalan. Beberapa pemerintah daerah telah menyuarakan kekhawatiran terkait beban anggaran untuk mempertahankan guru PPPK paruh waktu di tahun-tahun mendatang.

Pemkab Bengkulu Utara, misalnya, baru saja menganggarkan Rp12 miliar untuk 2.298 guru PPPK paruh waktu hingga akhir 2026, namun belum bisa memberikan jaminan untuk 2027 karena keterbatasan alokasi dana dari pusat.

Rencana Implementasi di Lapangan

Dasco menekankan bahwa pembahasan finalisasi ini sudah melewati beberapa kali rapat koordinasi. DPR telah menerima berbagai masukan dari guru-guru PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk,” jelasnya.

Langkah berikutnya adalah pemerintah akan merancang pedoman teknis seleksi PNS untuk guru PPPK. Pedoman itu akan mencakup kriteria, mekanisme tes, dan jadwal pelaksanaan yang akan diumumkan secara resmi pada akhir 2026. Dengan begitu, guru PPPK dapat mempersiapkan diri dengan matang sebelum seleksi dimulai di awal 2027.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 18 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online