Mengelola aset yang sudah tidak lagi optimal memang menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Pertahanan. Membiarkan kapal tua terparkir di dermaga tanpa fungsi operasional yang jelas justru akan membebani anggaran pemeliharaan negara secara terus-menerus.
Prosedur hukum untuk melepas aset negara kategori militer memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai aturan yang berlaku, setiap penjualan barang milik negara berukuran besar atau strategis wajib mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Langkah ini diambil sebagai mekanisme kontrol agar proses pelepasan aset tetap transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kas negara.
Kini, bola panas berada di tangan anggota Komisi I. Mereka harus mendalami detail kondisi kapal, nilai taksiran, hingga prosedur lelang atau penjualan yang bakal diterapkan nantinya. Saan Mustopa menegaskan bahwa teknis dan prosedur rinci akan segera dibedah dalam rapat-rapat internal komisi.
Belum ada jadwal pasti kapan hasil pembahasan ini akan dibawa kembali ke meja pimpinan DPR untuk disahkan. Namun, yang pasti, para legislator di Senayan bakal menaruh perhatian penuh pada transparansi proses ini, mengingat statusnya sebagai aset vital pertahanan negara. Publik tentu menunggu apakah kapal bersejarah ini akan berakhir sebagai besi tua atau menempuh nasib lain di tangan pemilik baru.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.