Selasa, 18 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, DPR Bakal Tindaklanjuti

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, DPR Bakal Tindaklanjuti
Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, DPR Bakal Tindaklanjuti

DPR RI resmi menerima permohonan pemerintah untuk menjual aset kapal perang legendaris, KRI Ki Hajar Dewantara. Kabar ini mengemuka setelah pimpinan dewan membacakan Surat Presiden (Surpres) nomor R-33 tertanggal 14 Juli dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, langsung mengumumkan masuknya surat tersebut ke hadapan para anggota dewan. Inti surat itu jelas: pemerintah meminta lampu hijau untuk melepas satu unit kapal yang selama puluhan tahun telah menjadi bagian dari kekuatan TNI Angkatan Laut. Bukan sekadar barang rongsokan, kapal ini punya catatan panjang dalam menjaga perairan nusantara.

Tak butuh waktu lama, pimpinan DPR langsung mengambil sikap. Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa, mengonfirmasi bahwa dokumen permohonan tersebut telah diteruskan kepada Komisi I DPR RI. Penanganan ini krusial mengingat Komisi I membidangi urusan pertahanan, keamanan, dan hubungan luar negeri.

Mereka punya tugas berat untuk membedah aspek teknis dari rencana penjualan ini sebelum melangkah ke tahap finalisasi.

Nasib Kapal Latih Bersejarah

KRI Ki Hajar Dewantara bukanlah kapal perang biasa. Selama masa baktinya, kapal ini memanggul beban tugas ganda yang tak ringan. Selain menjalankan misi tempur sebagai kapal perang, lambung kapal ini menjadi saksi bisu ribuan calon perwira TNI AL menimba ilmu. Ia adalah laboratorium terapung sekaligus sekolah bagi mereka yang akan menjadi komandan kapal perang di masa depan.

Lahir dari galangan kapal di Kroasia—saat itu masih menjadi bagian dari Yugoslavia—kapal ini dipesan oleh pemerintah Indonesia pada 14 Maret 1978. Selang tiga tahun kemudian, tepatnya 31 Oktober 1981, KRI Ki Hajar Dewantara resmi mengibarkan bendera Merah Putih di tiang agungnya.

Empat dekade lebih telah berlalu. Logam-logamnya telah dimakan usia, dan mesin-mesinnya tentu sudah tidak segarang dulu lagi.

Penjualan ini disinyalir sebagai bagian dari strategi besar untuk meremajakan armada. TNI AL membutuhkan kapal-kapal yang lebih gesit, modern, dan efisien dengan teknologi yang mampu menjawab tantangan peperangan modern.

Mengelola aset yang sudah tidak lagi optimal memang menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Pertahanan. Membiarkan kapal tua terparkir di dermaga tanpa fungsi operasional yang jelas justru akan membebani anggaran pemeliharaan negara secara terus-menerus.

Prosedur hukum untuk melepas aset negara kategori militer memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai aturan yang berlaku, setiap penjualan barang milik negara berukuran besar atau strategis wajib mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Langkah ini diambil sebagai mekanisme kontrol agar proses pelepasan aset tetap transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kas negara.

Kini, bola panas berada di tangan anggota Komisi I. Mereka harus mendalami detail kondisi kapal, nilai taksiran, hingga prosedur lelang atau penjualan yang bakal diterapkan nantinya. Saan Mustopa menegaskan bahwa teknis dan prosedur rinci akan segera dibedah dalam rapat-rapat internal komisi.

Belum ada jadwal pasti kapan hasil pembahasan ini akan dibawa kembali ke meja pimpinan DPR untuk disahkan. Namun, yang pasti, para legislator di Senayan bakal menaruh perhatian penuh pada transparansi proses ini, mengingat statusnya sebagai aset vital pertahanan negara. Publik tentu menunggu apakah kapal bersejarah ini akan berakhir sebagai besi tua atau menempuh nasib lain di tangan pemilik baru.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 18 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online