Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal Tetap Aman

Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal
Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal

Desain kebijakan yang bertahap—mulai dari upgrade paruh waktu ke penuh waktu di 2027, diikuti pembukaan seleksi CPNS di tahun yang sama—juga mengindikasikan strategi untuk mengelola dampak anggaran. Dengan demikian, transisi status kepegawaian ini tidak akan membuat lonjakan pengeluaran pemerintah yang drastis dalam satu tahun fiskal saja.

Harapan dan Implikasi untuk Pendidik

Bagi 231.246 guru PPPK paruh waktu, kebijakan ini membuka peluang konkret untuk meningkatkan status dan, secara konsekuen, hak-hak ketenagakerjaan mereka. Guru penuh waktu yang saat ini masih berstatus PPPK juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS, membuka jalan menuju PNS yang selama ini dianggap impian bagi banyak pendidik kontrak.

Prasetyo Hadi menekankan bahwa semua pihak—dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, hingga aparatur daerah—telah mencapai kesepahaman penuh. “Alhamdulillah hari ini semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya dalam keterangan resmi.

Momentum finalisasi ini merupakan hasil dari tekanan berkelanjutan kepada DPR RI terkait nasib guru PPPK.

Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad mengakui bahwa pertemuan ini diselenggarakan karena beberapa masukan yang masuk ke legislatif mengenai masalah paruh waktu, status, dan aspirasi PPPK untuk menjadi PNS.

Dengan tercapainya finalisasi hari ini, perpecahan dan ketidakpastian yang menimpa ratusan ribu pendidik diharapkan dapat berakhir dalam waktu dekat.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 19 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online