Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Anggota DPR ingatkan advokat publik harus punya kemampuan pahami realitas sosial

Peserta pendidikan profesi pengacara publik YARA Aceh mendiskusikan prinsip-prinsip hukum dan keadilan sosial
Sekitar 126 sarjana hukum mengikuti program pendidikan profesi pengacara publik di Banda Aceh (19-30 Agustus 2026). Program ini diadakan YARA, DPD IKADIN Aceh, dan Fakultas Hukum Universitas Samudra untuk menyiapkan advokat yang memahami realitas sosial masyarakat. (Ilustrasi: AI)

Meja-meja kayu di aula Asrama Haji, Banda Aceh, dipenuhi oleh 126 sarjana hukum yang serius menyimak. Mereka datang dari berbagai penjuru Aceh, bukan sekadar untuk mengejar gelar baru, melainkan untuk menempa diri sebagai pembela mereka yang terpinggirkan.

Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, berdiri di depan podium dengan nada suara yang tegas namun menggugah. Baginya, advokat publik bukan sekadar profesi pencari cuan dari menang atau kalah di ruang sidang.

Nasir menegaskan bahwa profesi hukum memikul beban berat untuk menegakkan kebenaran. “Advokat hadir bukan cuma buat menang perkara atau membela klien saja,” ujarnya, Kamis (20/8/2026). Ia menekankan bahwa inti dari pekerjaan ini adalah memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua orang, terutama bagi mereka yang hidup di bawah garis kemampuan ekonomi dan tidak punya akses hukum.

Program pendidikan profesi pengacara publik ini merupakan kolaborasi antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), DPD IKADIN Aceh, serta Fakultas Hukum Universitas Samudra. Pelatihan intensif ini berlangsung dari 19 hingga 30 Agustus 2026. Fokusnya jelas: mencetak advokat yang mampu memberikan layanan hukum sekaligus mengawal kebijakan publik bagi kelompok rentan.

Realitas Sosial di Balik Pasal-Pasal

Hafal pasal luar kepala saja tidak cukup bagi seorang praktisi hukum di lapangan. Nasir memperingatkan para peserta bahwa dunia advokasi membutuhkan sensitivitas tinggi terhadap kondisi nyata di masyarakat. Undang-undang seringkali kaku. Tapi, kehidupan nyata di desa-desa atau pelosok kota jauh lebih dinamis dan kompleks.

Realitas sosial seperti kesenjangan ekonomi yang tajam, praktik diskriminasi, hingga sulitnya rakyat kecil mengakses layanan hukum, menjadi tantangan tersendiri. Seorang pengacara dituntut tidak boleh buta terhadap kondisi ini. Jika hanya mengandalkan teks undang-undang tanpa melihat konteks, perlindungan hukum yang diberikan hanya akan berhenti di atas kertas. Formalitas tanpa nyawa.

Nasir mengajak para peserta untuk turun ke akar rumput. Memahami penderitaan klien di lapangan adalah kunci untuk menyusun strategi pembelaan yang efektif. Tanpa keberanian dan pemahaman mendalam tentang realitas sosial, seorang advokat akan mudah tumbang oleh tekanan atau sekadar terjebak pada permainan birokrasi yang membelit rakyat.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online