JAKARTA — Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi menjerat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di Cilincing dengan ancaman pidana. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah, Judistira Hermawan, melihat pembiaran masalah persampahan yang berkepanjangan tidak bisa lagi ditoleransi.
Desakan itu disampaikan Judistira kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam rapat Komisi D membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, Jumat (14/8) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Pak Dudi terkait dengan TPS liar Cilincing, ini mau diapain? Apakah sudah ada koordinasi ke sana? Karena kalau nggak, pansus mau langsung ke sana,” ujar Judistira, anggota Fraksi Golkar, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
PT Granito Diduga Membiarkan
Anggota Komisi D itu mencurigai keterlibatan pemilik lahan dalam pembiaran persampahan. Judistira menyoroti PT Granito yang menguasai lahan seluas 5,6 hektare namun membiarkan sampah menumpuk tanpa pengelolaan berarti bertahun-tahun.
“Nggak mungkin satu PT punya lahan 5,6 hektare, kemudian dia biarkan di situ untuk sampah bisa ke luar masuk tanpa ada pengelolaan yang berarti bertahun-tahun,” kata Judistira.
Menurutnya, kelalaian ini bukan sekadar masalah administratif. Pembiaran lahan untuk dumping sampah ilegal masuk kategori perusakan lingkungan yang bisa dipidana sesuai regulasi yang berlaku.
“Jadi ini bisa kita berikan pidana, karena ada kerusakan lingkungan di situ yang dia biarkan. Nah ini kita sama-sama cari Pak Dudi. Bukan hanya vendor. Tapi saya kira kalau memang dia memiliki lahan, kemudian dia biarkan, kemudian malah terlibat di situ, ini bagian dari perusakan lingkungan,” tambahnya.
Lima Perusahaan Sudah Disanksi
Sementara itu, DLH DKI Jakarta telah mulai mengambil tindakan terhadap perusahaan jasa pengangkutan sampah yang melanggar. Sedikitnya lima perusahaan sudah dijatuhi sanksi denda karena menjalankan kegiatan tidak sesuai izin.
Perusahaan pertama yang disanksi adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI) dengan denda Rp10 juta ditambah teguran tertulis pertama. DLH menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir kendaraan pengangkut sampah SBCI di sekitar lokasi pembuangan ilegal.
Empat perusahaan lain juga dikenai sanksi: PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Keputusan denda dijatuhkan setelah perusahaan dipanggil dan diperiksa oleh DLH.
“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini,” kata Kepala DLH Dudi Gardesi pada Jumat (14/8/2026).
Dasar Hukum Penjerat
Sanksi denda berlaku berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana diubah Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara teguran tertulis didasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Judistira mengumumkan Pansus akan melakukan inspeksi mendadak lapangan ke lokasi Cilincing untuk memverifikasi kondisi sebenarnya. Tekad legislatif ini mencerminkan tekanan untuk escalation dari teguran administratif ke jerat pidana bagi pihak yang terbukti membiarkan kerusakan lingkungan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.