Banyak pasangan muda sering kali menganggap remeh urusan birokrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka merasa janji suci di depan penghulu atau saksi mata saja sudah cukup. Padahal, selembar buku nikah bukan sekadar tumpukan kertas tanpa makna. Dokumen itu adalah perisai hukum pertama yang melindungi perempuan dan anak saat badai rumah tangga datang menerjang.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, bicara blak-blakan soal ini saat hadir dalam Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) di Saga Murni Hotel, Pesisir Selatan, Rabu (19 Agustus).
Di depan puluhan anak muda yang sedang menatap masa depan pernikahan, Lisda menegaskan bahwa pernikahan tanpa catatan negara adalah bentuk perjudian nasib yang sangat berbahaya bagi istri dan anak-anak.
Risiko Pahit Tanpa Dokumen Negara
Pernikahan siri atau yang tidak tercatat resmi memang punya akses cepat untuk dilaksanakan. Namun, saat masalah rumah tangga mulai meruncing, dokumen itulah yang jadi penentu. Lisda melihat banyak kasus di lapangan yang berakhir tragis hanya karena ketiadaan surat nikah. Suami mungkin bisa lepas tangan begitu saja saat terjadi perceraian atau perselisihan.
Perempuan biasanya menjadi pihak yang menanggung beban paling berat. Tanpa buku nikah, istri sulit sekali menuntut hak-hak dasar seperti nafkah, pembagian harta gono-gini, hingga klaim asuransi jiwa. Pintu keadilan sering tertutup rapat hanya karena tidak ada bukti administratif yang diakui oleh negara. Ini bukan lagi soal cinta, tapi soal kemandirian perempuan untuk bertahan hidup.
Anak-anak pun ikut terseret dalam pusaran masalah ini. Ketika status pernikahan orang tuanya tidak diakui negara, sang anak sering mengalami hambatan birokrasi yang panjang.
Mulai dari urusan Kartu Keluarga, hak waris yang tidak bisa dituntut secara hukum, hingga akses ke pendidikan formal yang menuntut akta kelahiran dengan catatan pernikahan orang tua yang sah. Dampaknya sistemik.
Masa depan anak bisa terhambat hanya karena orang tuanya abai pada administrasi saat mengikat janji dulu.
Bukan Sekadar Seremonial
Lisda mengajak generasi muda mengubah pola pikir tentang apa itu pernikahan. Bagi politisi Partai Nasdem ini, menikah adalah kontrak jangka panjang yang membawa konsekuensi hukum yang sangat serius. Tidak cukup hanya bermodal perasaan atau restu keluarga saja. Ada tanggung jawab besar yang harus dipikul agar rumah tangga tetap kokoh di mata hukum.
Kegiatan yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat ini memang sengaja menyasar remaja usia siap nikah. Harapannya, kesadaran ini muncul sebelum mereka melangkah ke pelaminan. Sosialisasi bertema ‘Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah’ tersebut menjadi pengingat bahwa negara menyediakan KUA untuk menjamin hak warga negaranya terlindungi dengan baik.
Negara tidak hadir untuk mempersulit prosesi pernikahan. Sebaliknya, KUA justru menyediakan jaring pengaman agar setiap keluarga baru memiliki fondasi yang kuat. Begitu dokumen sudah di tangan, setiap pihak dalam keluarga memiliki posisi tawar yang setara dan jelas di mata hukum Indonesia.
Jika ada perselisihan di tengah jalan, negara punya landasan untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang dirugikan.
Pencatatan nikah adalah langkah nyata untuk memutus mata rantai kerentanan sosial. Bagi pasangan yang sedang mempersiapkan masa depan, segera urus syarat administratif sejak dini. Jangan biarkan anak cucu nantinya harus menanggung beban akibat kelalaian orang tuanya saat mengikat janji suci. Kepatuhan hukum kini menjadi instrumen penting demi menjaga martabat keluarga di masa depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.