Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 M, Komisi VIII DPR: Itu Semena-mena

Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 M, Komisi VIII DPR
Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 M, Komisi VIII DPR

JAKARTA — Arab Saudi memblokir uang muka haji 2027 milik Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Dana yang tersimpan di e-wallet penyelenggaraan haji itu dibekukan untuk menutup kekurangan pembayaran layanan kesehatan jemaah haji 2026 yang tak ditanggung asuransi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang tidak terima. Dia menyebut pemblokiran sepihak oleh Saudi sebagai tindakan semena-mena yang menyerupai perampasan.

“Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu,” ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pemerintah Diminta Tidak Diam

Marwan meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas. Dia mengingatkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) seharusnya mempertanyakan pemblokiran dana tersebut kepada pihak Arab Saudi melalui saluran diplomatis.

“Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah sudah ada,” ucap Marwan.

Menurutnya, pemblokiran tak bisa dilakukan secara sepihak karena DPR dan pemerintah telah menyepakati komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui Panitia Kerja (Panja) Haji. Komisi VIII siap mengirim delegasi ke Saudi untuk menyampaikan keberatan secara langsung jika pemerintah tidak mengambil inisiatif.

Tidak Setujui Pencairan Dana Pengganti

Marwan menegaskan Komisi VIII DPR tidak akan menyetujui pencairan dana dari anggaran lain untuk menutupi jumlah yang diblokir Saudi. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang keluar dari kesepakatan Panja Haji 2026.

“Andaikan sudah mentok, mentok nanti Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK, termasuk nanti Kesetjenan di sini. Apakah diperbolehkan seperti itu? Karena kita boleh membayar sepanjang keputusan Panja di 2026,” tuturnya.

Kemenhaj Minta Klarifikasi Saudi

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemblokiran dana berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Namun, Dahnil menilai langkah Saudi perlu diklarifikasi karena belum didahului proses verifikasi resmi.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 21 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online