Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026: Cek Golongan R-1 hingga B-2

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Tarif Listrik PLN Juli-September 2026: Cek Golongan R-1 hingga B-2. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment untuk periode Juli hingga September 2026. Berdasarkan ketetapan terbaru, sebagian besar golongan pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan tarif, memastikan stabilitas biaya listrik bagi jutaan rumah tangga di Indonesia.

Golongan R-1 dengan daya 900 VA-RTM, misalnya, tetap di harga Rp1.352,00 per kilowatt-hour (kWh) baik untuk sistem reguler maupun prabayar. Ini merupakan kabar baik mengingat golongan ini paling banyak digunakan masyarakat.

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Q3 2026

Berikut rincian tarif dasar listrik yang berlaku dari Juli hingga September 2026:

No Gol. Tarif Daya Reguler (Rp/kWh) Pra Bayar (Rp/kWh)
1 R-1/TR 900 VA-RTM 1.352,00 1.352,00
2 R-1/TR 1.300 VA 1.444,70 1.444,70
3 R-1/TR 2.200 VA 1.444,70 1.444,70
4 R-2/TR 3.500 – 5.500 VA 1.699,53 1.699,53
5 R-3/TR, TM 6.600 VA ke atas 1.699,53 1.699,53
6 B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA 1.444,70 1.444,70

Untuk golongan Industri dan Bisnis Besar, skema tarif sedikit berbeda dengan mempertimbangkan Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP), serta biaya daya reaktif (kVARh). Berikut rinciannya:

No Gol. Tarif Daya Catatan Tarif
7 B-3/TM, TT di atas 200 kVA WBP: K x 1.035,78. LWBP: 1.035,78. kVARh: 1.114,74
8 I-3/TM di atas 200 kVA WBP: K x 1.035,78. LWBP: 1.035,78. kVARh: 1.114,74
9 I-4/TT 30.000 kVA ke atas WBP & LWBP: 996,74. kVARh: 996,74
10 P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA 1.699,53
11 P-2/TM di atas 200 kVA WBP/LWBP: 1.415,01. kVARh: 1.522,88
12 P-3/TR 1.699,53
13 L/TR, TM, TT WBP & LWBP: N x 1.644,52. kVARh: N x 1.644,52

Keterangan: WBP = Waktu Beban Puncak, LWBP = Luar Waktu Beban Puncak, kVARh = biaya daya reaktif.

Stabilitas Tarif untuk Rumah Tangga Kecil

Penetapan tarif ini menunjukkan prioritas pada kestabilan bagi konsumen rumah tangga berdaya rendah. Golongan R-1 900VA tetap Rp1.352 per kWh. Ini adalah golongan yang paling banyak digunakan masyarakat. Begitu pula, pelanggan R-1 dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA juga tidak mengalami perubahan, dengan tarif tetap Rp1.444,70 per kWh untuk sistem reguler maupun prabayar.

Untuk golongan rumah tangga dengan daya lebih tinggi, yakni R-2 (3.500 VA – 5.500 VA) dan R-3 (6.600 VA ke atas), tarif ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk golongan bisnis B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

Mengenal Rekening Minimum PLN

Selain tarif per kWh, pelanggan listrik reguler juga perlu memahami konsep Rekening Minimum (RM) yang diterapkan PLN. Konsep ini memastikan bahwa pelanggan membayar sejumlah minimum tertentu meskipun penggunaan listriknya sangat rendah.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • RM1 = 40 Jam Nyala x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
  • RM2 = 40 Jam Nyala x Daya tersambung (kVA) x Biaya LWBP

Ini berarti, akan ada tagihan minimum yang harus dibayar, meskipun tidak ada pemakaian listrik sama sekali dalam sebulan.

Tips Menghemat Penggunaan Listrik

Dengan adanya penetapan tarif ini, efisiensi penggunaan listrik tetap menjadi kunci untuk mengendalikan pengeluaran bulanan. Bagi pelanggan rumah tangga 900 VA, mematikan alat elektronik saat tidak digunakan dan beralih ke lampu LED adalah langkah sederhana namun efektif. Untuk rumah tangga dengan daya 2200 VA ke atas, menghindari penggunaan alat elektronik berdaya besar secara bersamaan, seperti AC, mesin cuci, dan setrika, dapat mengurangi beban puncak.

Sementara itu, bagi pelanggan bisnis dan industri yang menggunakan sistem WBP/LWBP, sangat disarankan untuk menggeser sebagian besar aktivitas konsumsi listrik ke jam-jam LWBP karena tarifnya lebih ekonomis. Penggunaan token listrik juga dapat membantu mengontrol pengeluaran karena memudahkan pemantauan langsung penggunaan dan sisa pulsa.

Kestabilan tarif listrik untuk periode Juli-September 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam perencanaan anggaran rumah tangga maupun operasional bisnis.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair