Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Pak Kadis Bilang Hanya Guru PPPK Paruh Waktu Usia 35 ke Atas jadi P3K Penuh

Pak Kadis Bilang Hanya Guru PPPK Paruh Waktu Usia 35 ke Atas jadi P3K Penuh
Pak Kadis Bilang Hanya Guru PPPK Paruh Waktu Usia 35 ke Atas jadi P3K Penuh

MATARAM — Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berpeluang naik status menjadi pegawai penuh waktu. Namun, Dinas Pendidikan Kota Mataram menyebut skema peningkatan status ini hanya berlaku untuk guru yang telah menginjak usia 35 tahun ke atas.

Kebijakan pembatasan usia ini berpotensi memicu ketimpangan kesempatan bagi para pendidik muda yang juga berstatus paruh waktu di daerah tersebut. Selain itu, aturan teknis yang melandasi syarat batasan umur ini masih menyisakan tanda tanya di tingkat daerah karena belum adanya petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Skema Batasan Usia di Kota Mataram

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menjelaskan bahwa peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu diprioritaskan bagi tenaga pendidik senior. Aturan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian kerja bagi guru yang sudah lama mengabdi.

“Untuk guru PPPK paruh waktu usia 35 tahun ke atas akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Yusuf di Mataram, Jumat (21/8/2026).

Meskipun demikian, Yusuf mengakui pihaknya belum menerima regulasi tertulis yang mendasari aturan batasan umur tersebut. Menurut penjelasannya, kebijakan ini merujuk pada kesepakatan awal antara pemerintah pusat dan DPR RI yang sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam pertemuan lintas kementerian.

Tak hanya pengalihan status menjadi penuh waktu, para guru ini nantinya juga dijanjikan peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2027. Skema seleksi tersebut juga dipatok dengan syarat batas usia minimal yang sama, yakni 35 tahun.

Peralihan Otomatis Nasional Mulai 2027

Kondisi di daerah ini sedikit berbeda dengan arah kebijakan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa seluruh guru dengan status paruh waktu akan otomatis beralih menjadi pegawai penuh waktu tanpa terkecuali.

Proses transisi massal secara nasional ini dijadwalkan mulai berjalan pada awal tahun depan. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan status kepegawaian guru honorer di seluruh Indonesia.

“Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta.

Mu’ti menambahkan, bagi guru penuh waktu yang berminat menjadi PNS, pemerintah akan membuka keran seleksi resmi pada tahun 2027. Penundaan seleksi CPNS guru hingga 2027 dilakukan agar kementerian bisa mematangkan basis data kebutuhan guru secara presisi di setiap wilayah.

Dampak Anggaran dan Kesejahteraan Guru

Kebijakan transisi ini membawa dampak besar bagi tata kelola pendidikan dan beban keuangan di tingkat daerah. Jika para guru PPPK ini nantinya berhasil lolos menjadi PNS, beban penggajian akan sepenuhnya dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandarlampung, Zaky Irawan, menyambut baik skema pengalihan beban gaji ini ke pusat. Selama ini, belanja pegawai untuk guru honorer dan PPPK menyedot porsi fiskal daerah yang cukup signifikan.

“Kalau pusat mengambil guru PPPK jadi PNS, itu tambah bagus, artinya anggaran yang ditanggung APBD bisa ditanggung APBN,” tutur Zaky.

Sebagai gambaran beban belanja pegawai di daerah, Kota Bandarlampung sendiri harus menggelontorkan dana sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar setiap bulannya hanya untuk membayar gaji PPPK guru dan tenaga teknis lainnya.

PJS Penuh Waktu: 900 Ribu PNS Guru: 857 Ribu PPPK Paruh Waktu: 200 Ribu Guru Honorer: 170 Ribu

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, menyatakan bahwa pengangkatan ini menjadi kunci untuk mengatasi darurat kekurangan guru di Indonesia.

Berdasarkan data P2G hingga pertengahan 2026, Indonesia masih kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri, dengan lebih dari 250 ribu ruang kelas yang tidak memiliki guru tetap akibat absennya rekrutmen guru PNS selama tujuh tahun terakhir.

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelaraskan aturan batasan usia di daerah dengan kebijakan transisi otomatis yang dijanjikan pusat pada Januari 2027.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 22 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online