Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Pak Kadis Bilang Hanya Guru PPPK Paruh Waktu Usia 35 ke Atas jadi P3K Penuh

Pak Kadis Bilang Hanya Guru PPPK Paruh Waktu Usia 35 ke Atas jadi P3K Penuh
Pak Kadis Bilang Hanya Guru PPPK Paruh Waktu Usia 35 ke Atas jadi P3K Penuh

“Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta.

Mu’ti menambahkan, bagi guru penuh waktu yang berminat menjadi PNS, pemerintah akan membuka keran seleksi resmi pada tahun 2027. Penundaan seleksi CPNS guru hingga 2027 dilakukan agar kementerian bisa mematangkan basis data kebutuhan guru secara presisi di setiap wilayah.

Dampak Anggaran dan Kesejahteraan Guru

Kebijakan transisi ini membawa dampak besar bagi tata kelola pendidikan dan beban keuangan di tingkat daerah. Jika para guru PPPK ini nantinya berhasil lolos menjadi PNS, beban penggajian akan sepenuhnya dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandarlampung, Zaky Irawan, menyambut baik skema pengalihan beban gaji ini ke pusat. Selama ini, belanja pegawai untuk guru honorer dan PPPK menyedot porsi fiskal daerah yang cukup signifikan.

“Kalau pusat mengambil guru PPPK jadi PNS, itu tambah bagus, artinya anggaran yang ditanggung APBD bisa ditanggung APBN,” tutur Zaky.

Sebagai gambaran beban belanja pegawai di daerah, Kota Bandarlampung sendiri harus menggelontorkan dana sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar setiap bulannya hanya untuk membayar gaji PPPK guru dan tenaga teknis lainnya.

PJS Penuh Waktu: 900 Ribu PNS Guru: 857 Ribu PPPK Paruh Waktu: 200 Ribu Guru Honorer: 170 Ribu

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, menyatakan bahwa pengangkatan ini menjadi kunci untuk mengatasi darurat kekurangan guru di Indonesia.

Berdasarkan data P2G hingga pertengahan 2026, Indonesia masih kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri, dengan lebih dari 250 ribu ruang kelas yang tidak memiliki guru tetap akibat absennya rekrutmen guru PNS selama tujuh tahun terakhir.

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelaraskan aturan batasan usia di daerah dengan kebijakan transisi otomatis yang dijanjikan pusat pada Januari 2027.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 22 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online