Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Wakil Rektor Unsoed Buka Suara Setelah Diperiksa KPK soal Seleksi Jalur Mandiri

Wakil Rektor Unsoed Buka Suara Setelah Diperiksa KPK soal Seleksi Jalur Mandiri
Wakil Rektor Unsoed Buka Suara Setelah Diperiksa KPK soal Seleksi Jalur Mandiri

PURWOKERTO — Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Noor Farid, akhirnya angkat bicara mengenai proses pemeriksaan yang ia jalani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di kampus tersebut.

Noor Farid menyatakan bahwa penyidik KPK menggali informasi mendalam terkait mekanisme dan kriteria penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, fokus utama dari pertanyaan penyidik adalah prosedur yang digunakan untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri, termasuk alasan di balik keputusan penerimaan atau penolakan calon peserta.

“Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu,” ujar Noor Farid selepas konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (22/8/2026).

Keterangan Mengenai Proses Pemeriksaan

Saat ditanya mengenai detail isi pertanyaan penyidik selama pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas pada Kamis (20/8/2026), Noor Farid mengaku tidak mengingatnya secara rinci. Ia beralasan kondisi fisik yang lelah selama proses panjang di ruang pemeriksaan membuatnya kesulitan mengingat kembali poin-poin pertanyaan tersebut.

Ia juga memaparkan bahwa Unsoed sebenarnya memiliki tiga jalur resmi untuk penerimaan mahasiswa baru, yaitu seleksi berdasarkan prestasi, seleksi berdasarkan tes, dan seleksi mandiri. Sebagai gambaran beban kerja, untuk jalur seleksi berdasarkan tes atau UTPK pada tahun sebelumnya, universitas tersebut melayani sekitar 18 ribu calon mahasiswa.

Konteks Penahanan Tersangka

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Unsoed merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam perkembangan kasus yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025-2026.

Para tersangka tersebut di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Selain jajaran petinggi kampus, terdapat pula Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto, serta Mulyono yang merupakan keponakan Rektor.

KPK telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp650 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta yang diduga kuat berkaitan dengan praktik jual beli kursi mahasiswa baru.

Dampak langsung dari kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya terkait integritas proses seleksi mahasiswa baru. Masyarakat kini menyoroti ketatnya pengawasan terhadap jalur mandiri yang dianggap rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda