JAKARTA — Transparansi dan standar pembuktian yang jelas menjadi syarat utama bagi DPR dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan bahwa mekanisme non-conviction based (NCB) dalam RUU tersebut harus dilengkapi dengan pengawasan pengadilan yang ketat agar tidak menciptakan ketidakadilan baru.
Rieke menjelaskan bahwa RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. “Ini instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (29/8/2026). Aset hasil kejahatan harus dapat dirampas meski pelaku sudah meninggal dunia atau melarikan diri, tetapi hukum juga harus kuat melindungi hak warga negara.
Standar Pembuktian dan Kontrol Pengadilan
Mekanisme NCB memungkinkan negara melakukan gugatan perdata terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Pendekatan ini menjadi penting mengingat celah hukum yang terbuka ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana tradisional.
Namun, Rieke menekankan perlunya perlindungan berlapis. Penerapan NCB harus disertai standar pembuktian yang terukur, hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, serta perlindungan khusus terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. “Masyarakat yang memiliki aset sah tidak boleh dirugikan.
Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru,” katanya.
Sistem yang akan dibangun harus memastikan setiap aset yang dirampas dapat ditelusuri hingga akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak menerimanya.
Target Pengesahan Desember 2026
Desakan Rieke muncul setelah gelombang demonstrasi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok lain menggelar aksi besar dengan menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Merespons tekanan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani komitmen dengan para demonstran untuk menuntaskan pembahasan dan menargetkan pengesahan RUU pada 15 Desember 2026. “Kami berkomitmen menuntaskan pembahasan sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” ujar Dasco.
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR saat aksi massa itu, pimpinan fraksi menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset belum disahkan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Perimbangan Pemberantasan dan Keadilan
Rieke menekankan bahwa penguatan mekanisme pemulihan aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Negara memang harus kuat dalam merampas hasil kejahatan. Tetapi hukum juga harus kuat melindungi hak-hak fundamental masyarakat yang tidak bersalah.
Pendekatan keseimbangan ini dirancang agar pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Bagi masyarakat luas, RUU ini relevan karena menjadi instrumen tambahan bagi negara mengejar hasil korupsi yang seringkali berpindah-pindah kepemilikan atau disembunyikan.
Dengan mekanisme NCB, tidak perlu menunggu vonis pelaku untuk memulai proses perampasan aset. Aset itu sendiri menjadi target hukum, bukan hanya pelakunya. Strategi ini telah terbukti efektif di negara lain seperti Singapura dan Malaysia dalam menghentikan sirkulasi dana kejahatan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki fase kritis jelang akhir tahun dengan DPR menargetkan pengesahan di tengah sorotan publik yang tinggi dan komitmen resmi dari pimpinan legislatif.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.