Nama Eva Stevany Rataba mendadak mencuat di ruang publik, bukan karena manuver politiknya di Senayan, melainkan karena statusnya yang terdata sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem ini masuk dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ironisnya, nama Eva tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kategori yang seharusnya diprioritaskan untuk warga rentan miskin.
Kondisi ini memancing reaksi cepat dari pimpinan di Senayan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bakal segera memanggil Eva untuk meminta penjelasan langsung terkait data yang janggal tersebut.
Cucun memilih untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum mendengar keterangan dari pihak yang bersangkutan. “Nanti kita klarifikasi dulu ya,” ucapnya pendek saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.
Kontradiksi Harta dan Status
Publik menyoroti temuan ini dengan tajam. Pasalnya, ada jurang lebar antara status “rentan miskin” dalam sistem bantuan sosial dengan profil ekonomi sang legislator.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK pada 2023, Eva memiliki total kekayaan fantastis mencapai Rp16,17 miliar. Angka yang terbilang jauh dari kata kurang, apalagi jika melihat catatan LHKPN miliknya, tidak ada utang satu sen pun.
Bedah harta kekayaan Eva cukup mencolok. Mayoritas asetnya bukan berupa properti biasa, melainkan harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp12,24 miliar. Komponen ini mendominasi 75,7 persen dari total kekayaannya.
Sisa kekayaannya tersebar dalam bentuk tanah, bangunan, kas, serta aset kendaraan. Melihat angka miliaran tersebut, label “rentan miskin” yang disematkan sistem pada dirinya terasa sangat jauh dari realitas kehidupan seorang pejabat publik.
Celah dalam Sistem Data
Sistem desil yang digunakan pemerintah sebenarnya dirancang dengan gradasi kesejahteraan yang cukup ketat. Desil 1 ditempati kelompok masyarakat sangat miskin, desil 2 kategori miskin, desil 3 hampir miskin, hingga desil 4 yang dikategorikan rentan miskin.
Kelompok-kelompok inilah yang selama ini menjadi sasaran utama bantuan sosial pemerintah. Masalah muncul ketika seseorang dengan profil ekonomi mapan justru terselip dalam database yang seharusnya memayungi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kondisi ini memperpanjang deretan laporan mengenai karut-marut akurasi data bantuan sosial di Indonesia. Seringkali, verifikasi data di tingkat lapangan tidak sinkron dengan data pusat.
Ketidakakuratan ini mengakibatkan bantuan yang digelontorkan negara tidak jarang meleset dari sasaran yang seharusnya. Banyak masyarakat yang hidup pas-pasan justru terdepak dari daftar, sementara nama-nama dengan kapasitas finansial yang cukup malah muncul sebagai penerima.
Proses verifikasi ulang kini menjadi harga mati. Masuknya nama seorang legislator ke dalam daftar desil 4 menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk membersihkan kembali data DTSEN. Apakah ini kesalahan input data di tingkat daerah atau ada oknum yang sengaja menyalahgunakan sistem, jawabannya masih menunggu hasil klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga saat ini, Eva Stevany Rataba belum memberikan keterangan mendalam mengenai bagaimana namanya bisa terdaftar dalam program PKH. Publik kini menunggu langkah konkret dari pimpinan DPR dan verifikasi lebih lanjut dari kementerian teknis pengelola bantuan sosial.
Kepercayaan masyarakat terhadap akurasi data penerima bantuan benar-benar diuji saat ini, terutama setelah melihat fakta bahwa sistem tidak mampu membedakan dengan jernih antara warga rentan dan pejabat publik yang mapan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.