JAKARTA — Nama Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah muncul dalam data desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemunculan nama politikus asal Toraja Utara itu langsung membangkitkan pertanyaan tentang kondisi ekonomi dan sumber penghasilan seorang anggota legislatif nasional.
Pertanyaan itu makin menggelitik mengingat Eva dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai belasan miliar rupiah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagaimana bisa status ekonominya masuk kelompok bawah?
Namun ada yang perlu diluruskan lebih dulu. Masuk desil 4 tidak otomatis berarti seseorang menerima bantuan sosial.
Desil 4 Bukan Jaminan Bantuan Sosial
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, memastikan bahwa Eva tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial pemerintah lainnya. Penetapan desil semata-mata berdasarkan data statistik pendapatan yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan indikator otomatis untuk pencairan dana bansos.
Sistem desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dengan desil 1 menjadi yang paling rendah dan desil 10 paling tinggi. Penempatan pada kelompok tertentu digunakan untuk berbagai keperluan administrasi pemerintah, termasuk penargetan program kesejahteraan sosial.
Eva Minta Penjelasan ke Dinsos
Setelah mengetahui namanya tercantum dalam data tersebut, Eva tidak tinggal diam. Politikus perempuan itu langsung mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk menanyakan bagaimana prosesnya dan mengapa namanya bisa masuk dalam kelompok itu.
Eva membantah pernah mendaftar sebagai calon penerima PKH. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Ia meminta data yang mencantumkan namanya ditelusuri lebih dalam—mulai dari sumbernya hingga proses pembaruan informasi yang digunakan pemerintah.
“Persoalan tersebut perlu diperjelas agar pendataan masyarakat penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Eva saat menemui petugas Dinsos Toraja Utara.
Respons dari Dinsos cukup singkat: ya, nama Eva tercatat di desil 4, tetapi status tersebut tidak menjadikannya penerima bansos. Untuk isu penetapan desil itu sendiri, urusan kewenangannya berada pada BPS.
Profil dan Karier Politik Eva Stevany Rataba
Eva Stevany Rataba bukan tokoh baru di panggung politik nasional. Perempuan asal Toraja Utara, Sulawesi Selatan, telah menjadi anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut.
Pada Pemilu 2019, ia bertarung di Dapil Sulawesi Selatan III dan berhasil meraih 44.240 suara. Lima tahun kemudian, dalam Pemilu 2024, Eva kembali dipilih masyarakat melalui dapil yang sama dan ditempatkan di Komisi X DPR RI untuk periode 2024-2029.
Komisi X memiliki tugas mengawasi sektor pendidikan, olahraga, dan pariwisata. Penempatan Eva di komisi tersebut menunjukkan kepercayaan fraksi NasDem terhadap kemampuannya dalam mengurus bidang-bidang strategis tersebut.
Kasus Eva ini menjadi pengingat bahwa sistem pendataan sosial ekonomi nasional masih perlu disempurnakan untuk memastikan akurasi dan relevansi data yang digunakan dalam penargetan program bantuan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.