JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Eva Stevany Rataba heran menemukan namanya masuk dalam desil 4 atau kelompok rentan miskin di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, dia tegas menegaskan tak pernah menerima atau mendaftar untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Persoalan ini terungkap saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Eva langsung mempertanyakan bagaimana namanya bisa masuk kategori desil 4 dan meminta BPS menyelidiki sumber serta proses pendataan yang keliru itu.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” ujar Eva kepada wartawan pada Selasa (8/9).
Minta Penelusuran Terbuka
Eva menekankan bahwa tercantum dalam basis data penerima bansos tidak berarti orang tersebut secara otomatis pernah menerima bantuan. Dia meminta BPS dan Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sumber data, riwayat pembaruan, dan status kepesertaan.
“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka. Kalau memang datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu harus segera diperbaiki,” katanya.
Eva juga telah mendatangi langsung kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk menanyakan penjelasan dan memastikan data diperbaiki sesuai keadaan sebenarnya.
Kepedulian Terhadap Data Akurat
Anggota Komisi X tersebut tidak melihat kasus ini sekadar masalah personal. Dia berharap munculnya data yang tidak sesuai dapat menjadi bahan evaluasi terhadap akurasi dan pemutakhiran data bansos, khususnya di Kabupaten Toraja Utara.
“Yang paling penting bagi saya adalah memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat,” kata Eva.
Ketepatan data sosial ekonomi menjadi hal krusial karena berdampak langsung pada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan pemerintah. Eva mengingatkan agar warga kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan tidak terlewat akibat persoalan administrasi atau data tidak akurat.
“Saya justru menjadikan kejadian ini sebagai bukti bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki. Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” tuturnya.
Dinas Sosial Toraja Utara Konfirmasi
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara Elias Madi Para’pak memastikan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun jenis bansos lainnya. Elias menegaskan bahwa desil bukan satu-satunya syarat bagi seseorang menjadi penerima bansos—hanya salah satu kriteria saja.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” jelasnya.
Elias mengaku tidak mengetahui penyebab Eva masuk kategori desil 4. Menurutnya, itu merupakan kewenangan BPS. Dia baru mengetahui persoalan ini setelah Eva datang ke kantornya untuk mengadu.
“Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” ucap Elias.
Catatan LHKPN yang Menyolok
Menarik dicatat, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK menunjukkan penurunan drastis harta Eva. Dalam laporan tahun 2026 terkait periodik 2025, harta Eva tercatat Rp 3,5 miliar—jauh turun dari Rp 14,6 miliar pada laporan tahun sebelumnya.
Eva telah meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran, memperbaiki data yang keliru, serta memastikan sistem pendataan bansos menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.