“Saya justru menjadikan kejadian ini sebagai bukti bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki. Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” tuturnya.
Dinas Sosial Toraja Utara Konfirmasi
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara Elias Madi Para’pak memastikan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun jenis bansos lainnya. Elias menegaskan bahwa desil bukan satu-satunya syarat bagi seseorang menjadi penerima bansos—hanya salah satu kriteria saja.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” jelasnya.
Elias mengaku tidak mengetahui penyebab Eva masuk kategori desil 4. Menurutnya, itu merupakan kewenangan BPS. Dia baru mengetahui persoalan ini setelah Eva datang ke kantornya untuk mengadu.
“Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” ucap Elias.
Catatan LHKPN yang Menyolok
Menarik dicatat, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK menunjukkan penurunan drastis harta Eva. Dalam laporan tahun 2026 terkait periodik 2025, harta Eva tercatat Rp 3,5 miliar—jauh turun dari Rp 14,6 miliar pada laporan tahun sebelumnya.
Eva telah meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran, memperbaiki data yang keliru, serta memastikan sistem pendataan bansos menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.