Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU Pangan: Belum Punya Napas Keberlanjutan

Diskusi RUU Pangan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dan anggota Panitia Kerja DPR
Anggota Panitia Kerja RUU Pangan DPR RI Riyono mengatakan usulan dari masyarakat akan dipertimbangkan dalam pembahasan nanti. (Ilustrasi: AI)

Meja diskusi di kompleks parlemen Senayan memanas. Sejumlah elemen masyarakat sipil melayangkan kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Musababnya jelas: beleid yang digadang-gadang jadi pegangan kedaulatan pangan ini dinilai kering akan napas keberlanjutan.

Kritik itu meledak saat sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil membedah draf tersebut. Mereka melihat dokumen hukum itu masih terjebak pada ambisi produksi semata, tanpa meletakkan fondasi ekologis dan kesejahteraan petani kecil yang kokoh. Padahal, pangan adalah urusan hidup mati bangsa.

Defisit Napas Lingkungan dalam Pasal-Pasal

Bagi para pengkritik, masalah utamanya ada pada visi yang prematur. Ketahanan pangan tak melulu soal stok beras di gudang Bulog. Ada ekosistem yang menopang di baliknya. Degradasi lahan, ancaman krisis air, hingga hilangnya keanekaragaman hayati adalah ancaman nyata jika regulasi hanya berorientasi pada hasil panen jangka pendek.

Para aktivis ini mengingatkan bahwa RUU Pangan seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi ekosistem. Mereka khawatir jika dipaksakan dalam format yang sekarang, beleid ini justru bakal memperparah kondisi lingkungan alih-alih memperbaikinya. Belum lagi nasib petani kecil yang rentan terpinggirkan oleh kebijakan yang lebih berpihak pada korporasi besar.

Indonesia sebenarnya punya komitmen besar pada agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Namun, narasi global itu terasa jauh dari draf RUU Pangan. Pangan berkelanjutan semestinya menjamin kebutuhan hari ini terpenuhi tanpa harus mencuri hak generasi mendatang. Sayangnya, napas itu belum terasa kental dalam naskah yang beredar.

Respons DPR: Pintu Masih Terbuka

Menghadapi kritik pedas tersebut, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan DPR RI, Riyono, memilih sikap terbuka. Ia menegaskan bahwa usulan dan catatan dari berbagai elemen masyarakat tidak akan dibuang ke keranjang sampah. Semua masukan itu, klaim dia, akan dipertimbangkan dalam rapat-rapat pembahasan berikutnya.

Pernyataan ini memberi secercah harapan bagi publik. Proses legislasi memang masih berjalan, dan belum ada palu sidang yang diketuk untuk mengesahkannya. Ini adalah waktu krusial bagi kelompok masyarakat sipil untuk tidak sekadar melontarkan kecaman, melainkan menyodorkan rumusan pasal yang konkret.

Rekomendasi yang tajam dan teknis sangat dibutuhkan. Tanpa bahasa hukum yang operasional, kritik idealis akan mudah menguap saat pembahasan masuk ke tahap teknis di DPR. Artinya, para pakar dan pegiat isu pangan kini punya pekerjaan rumah berat: menerjemahkan ide keberlanjutan ke dalam draf regulasi yang bisa diterima secara politik sekaligus kuat secara ekologis.

Pertaruhan Masa Depan

Waktu kian sempit. Masa pembahasan sebelum masuk ke pembacaan tingkat dua dan tiga adalah celah terakhir untuk melakukan revisi substansial. Sekali RUU disahkan, ia akan mengikat kebijakan pangan nasional dalam kurun waktu yang panjang. Kesalahan desain kebijakan saat ini akan menjadi beban bagi petani dan konsumen di masa mendatang.

Beberapa poin krusial yang dituntut masuk dalam RUU meliputi standar lingkungan yang ketat, perlindungan nyata bagi petani skala kecil, hingga kerangka riset berbasis inovasi hijau. Substansi ini harus solid sebelum draf tersebut berubah menjadi undang-undang yang mengikat.

Jika aspek keberlanjutan gagal masuk ke dalam pasal-pasal inti sekarang, maka RUU Pangan hanya akan menjadi produk legislasi yang gagap menghadapi tantangan iklim dan krisis pangan di depan mata.

Sekarang, bola berada di lapangan masyarakat sipil untuk mengawal ketat setiap perubahan pasal. Mereka harus memastikan bahwa suara petani dan perlindungan lingkungan bukan sekadar tempelan pemanis dalam draf, melainkan ruh yang menggerakkan sistem pangan nasional ke arah yang lebih adil dan berkelanjutan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online