Sabtu, 12 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Deret Sorotan Pengusaha di RUU Ketenagakerjaan: Upah, Sanksi, hingga Kompetensi

Deret Sorotan Pengusaha di RUU Ketenagakerjaan
Pemerintah melalui Kemenperin mengumpulkan masukan dari asosiasi pengusaha mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA — Pemerintah mulai mengumpulkan masukan tajam dari pengusaha mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR. Sekitar 20 asosiasi industri telah menyuarakan kekhawatiran mereka, dari skema upah berlapis hingga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelancaran bisnis.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menggelar rapat pertama pada Kamis, 10 September untuk menggali pandangan asosiasi terkait isu-isu krusial dalam rancangan beleid itu. “Ini rapat pertama dan ada banyak sekali poin pembahasan yang sedang berlangsung. Cukup produktif,” katanya.

Faisol meminta seluruh asosiasi menyampaikan masukan tertulis paling lambat pekan depan. Masukan itu akan menjadi bahan pembahasan lintas kementerian sebelum pemerintah bersama DPR merumuskan respons final.

Jangan Hanya Soal Sanksi

Salah satu keluhan utama dari kalangan industri adalah RUU yang dinilai terlalu berorientasi pada pemberian sanksi. Menurut Faisol, aspek lain perlu diperkuat, terutama produktivitas dan peningkatan kompetensi pekerja. “Jangan hanya titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya.

Tetapi ada hal-hal lain yang penting, misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” tegasnya.

Perlindungan ketenagakerjaan tidak semata-mata melindungi pekerja. Menurut Faisol, regulasi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Pemerintah menegaskan aturan ketenagakerjaan harus mampu menjaga kondusivitas iklim usaha sekaligus memastikan industri dapat terus beroperasi dan berkembang berkelanjutan.

Skema Upah Dianggap Terlalu Rumit

Permasalahan lain yang muncul menyangkut struktur pengupahan. Banyak asosiasi mengusulkan agar skema upah minimum tidak semakin berlapis. Faisol menyebut kekhawatiran bahwa saat ini sudah ada Upah Minimum Provinsi (UMP), kemudian ditambah upah minimum sektoral yang terasa redundan.

“Soal pengupahan tadi banyak yang mengusulkan, soal UMP tadi misalnya, mungkin cukup satu, tidak lagi sudah ada UMP, terus kemudian ada sektoral dan sektoral lagi,” ujarnya. Namun, pembahasan tetap dalam tahap pengumpulan masukan—belum ada keputusan mengenai formula pengupahan final dalam RUU.

Pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan dengan asosiasi untuk mendalami masukan yang disampaikan sebelum masuk ke tahap pembahasan lintas kementerian dan DPR.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online