JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang digelar Senin (14/9/2026) ini, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta politikus. Tim penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam sekitar 20 koper yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Operasi senyap di wilayah Jabodetabek ini menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang tahun 2026. Penangkapan ini menyeret nama-nama besar dari kalangan birokrat hingga politikus.
Pejabat dan Politikus Terjaring OTT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan ini. “Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) di Kabupaten Bogor, Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Dari informasi yang dikonfirmasi dan foto-foto yang beredar, di antara 17 orang yang diamankan terdapat:
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
- Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
- Politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq (Fahd El Fouz), beserta istrinya, RA.
- Mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto.
Selain itu, salah satu pihak yang turut diamankan berasal dari perusahaan swasta yang bergerak di sektor properti, yakni PT Summarecon Agung Tbk. Penangkapan ini mengindikasikan keterlibatan banyak pihak dalam dugaan kasus suap tersebut.
Dugaan Suap HGB Proyek Summarecon di Bogor
OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek properti Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang terjadi di luar konteks utama kasus HGB ini. Lokasi penangkapan termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman No. 45, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.