Rabu, 16 September 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Beras Fortifikasi Adalah: Pengertian, Kandungan Gizi, Manfaat Cegah Stunting & Perbedaannya dengan Beras Biasa

Beras Fortifikasi
Beras Fortifikasi Adalah: Pengertian, Kandungan Gizi, Manfaat Cegah Stunting & Perbedaannya dengan Beras Biasa. Credit: Dok. JournalArta

Beras fortifikasi menawarkan sejumlah manfaat krusial, khususnya dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia. Mikronutrien tambahan dalam beras ini menjadikannya sangat sesuai dikonsumsi dalam pola gaya hidup sehat yang berkelanjutan, yang muaranya pada pencegahan stunting dan penurunan masalah anemia gizi.

Indonesia masih menghadapi beban gizi ganda atau triple burden of malnutrition seperti stunting, obesitas, dan kekurangan zat gizi mikro. Beras fortifikasi sangat relevan untuk mendukung pertumbuhan anak dan mencegah kekurangan gizi, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan remaja. Implementasi beras fortifikasi juga sangat penting dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.

Perbedaan Beras Fortifikasi dengan Beras Biasa dan Biofortifikasi

Penting untuk memahami perbedaan antara beras fortifikasi, beras biasa, dan beras biofortifikasi:

Aspek Beras Biasa Beras Fortifikasi Beras Biofortifikasi
Gizi Hanya karbohidrat Ditambah vitamin & mineral dari luar Kandungan zinc/besi tinggi dari pemuliaan tanaman
Proses Giling biasa Campur kernel fortifikan Membiakkan tanaman untuk meningkatkan nilai nutrisinya
Target Semua Masyarakat ekonomi rendah yang masih kesulitan mengakses sayur dan buah Sama

Bapanas menegaskan, bantuan pangan beras terfortifikasi-biofortifikasi berbeda dari bantuan pangan beras yang dijalankan oleh Bulog.

Status Resmi dan Standar Nasional Indonesia

Komitmen pemerintah terhadap program ini sangat kuat. Melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, NFA telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kernel beras fortifikan dan akan melanjutkan dengan penyusunan SNI beras fortifikasi.

Program ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Bahkan, fortifikasi beras telah menjadi indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Bapanas telah meluncurkan program bantuan pangan beras terfortifikasi sebanyak 1.700 ton hingga akhir 2025. Bantuan ini disalurkan masing-masing sebanyak 15 kg kepada Keluarga Penerima Manfaat berkriteria keluarga berisiko stunting di wilayah rentan rawan pangan. Fortifikasi pangan adalah upaya nyata untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak hanya kenyang, tetapi juga sehat dengan mengonsumsi pangan yang sama namun dengan kualitas nutrisi yang lebih baik.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair