Petani kelapa sawit di wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh kini sedang gigit jari. Meski pemerintah daerah sudah menetapkan standar harga yang ideal, kenyataan di lapangan berkata lain. Harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani tetap jauh dari harapan, terjepit oleh praktik di pabrik pengolah yang seolah abai pada aturan.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh akhirnya angkat suara. Mereka mendesak jajaran pemerintah kabupaten dan kota di sepanjang pesisir Barat Selatan untuk segera turun tangan. Pasalnya, praktik pembelian TBS di sejumlah pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) terbukti melenceng dari regulasi resmi yang telah diteken oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.
Plt Ketua Apkasindo Aceh, Muazam, mengungkapkan keresahan ini saat dihubungi dari Aceh Barat Daya, Rabu. Dia menegaskan, Distanbun sebenarnya sudah mematok harga tertinggi TBS kelapa sawit untuk wilayah Barsela sebesar Rp3.713 per kilogram.
Ketetapan ini berlaku untuk periode 23 September hingga 6 Oktober 2026. Angka tersebut sebenarnya membawa optimisme bagi para petani karena trennya positif. Sayang, harapan itu kandas di depan gerbang pabrik.
Stagnasi Harga dan Beban Tersembunyi
Di lapangan, angkanya berbanding terbalik. Khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), harga beli TBS di beberapa pabrik macet total. Angkanya terpaku di level Rp3.000 per kilogram dalam dua bulan terakhir.
Jika dikalkulasi, petani kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp713 untuk setiap kilogram buah yang mereka jual. Bagi petani kecil dengan luasan lahan terbatas, selisih sebesar itu adalah angka yang sangat besar.
Penderitaan petani tidak berhenti pada harga yang rendah. Muazam membongkar adanya praktik pungutan liar atau biaya tersembunyi yang membuat margin keuntungan petani kian tergerus. Para sopir truk pengangkut TBS yang hendak masuk ke pabrik, kata dia, kerap dipaksa membayar uang bongkar.
Biaya tambahan ini dibebankan kepada pengantar buah, yang pada akhirnya memotong pendapatan bersih petani sawit mandiri.
Potongan liar seperti itu sebenarnya haram dilakukan jika pabrik patuh pada regulasi. Namun, di lapangan, sistem ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pengawas. Akibatnya, armada pengangkut maupun petani harus menanggung beban ganda: harga jual yang jauh di bawah ketetapan pemerintah ditambah biaya operasional tambahan yang tak masuk akal.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.