BANDA ACEH — Kasus sadap Prabowo yang menyeret tiga perwira tinggi Polri mengarah pada dugaan makar, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026.
Yusril menyebut penyidik masih mendalami dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Jika pengembangan perkara menemukan motif untuk menggulingkan pemerintahan, kasus ini berpotensi masuk ke ranah makar, dengan ancaman pidana berat dalam ketentuan yang disebutnya.
Perkara ini berawal dari penetapan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Yusril menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, saat kunjungan kerja ke Banda Aceh. Ia mengatakan dugaan makar masih berupa indikasi yang perlu ditelusuri, bukan kesimpulan akhir penyidikan.
Kasus sadap Prabowo masih didalami
“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan dan tindak pidana lain yang menyertainya. Pendalaman berikutnya diperlukan untuk mengurai motif, tujuan, serta penggunaan hasil penyadapan. Unsur-unsur itu akan menentukan arah perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut mencakup Prabowo, sejumlah menteri dan pejabat, tokoh politik, serta media. Cakupan tersebut membuat perkara ini menyentuh bukan hanya keamanan komunikasi pemerintah, tetapi juga privasi dan kepercayaan publik.
Dampaknya terasa langsung pada tuntutan agar komunikasi pejabat negara terlindungi dan proses hukum berjalan terbuka. Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, mengecam dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum sah.
Ia mendukung penyelidikan tuntas, termasuk untuk menjawab siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa hasil sadapan digunakan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan penyadapan. Penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dapat mengancam keamanan negara sekaligus hak privasi warga dan kepercayaan terhadap lembaga. Karena itu, pembuktian motif menjadi penting: dugaan tindak pidana penyadapan tidak otomatis membuktikan adanya makar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.