JAKARTA — Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dapat berujung pada pengambilalihan lahan, penagihan denda, hingga pemeriksaan pidana terhadap perusahaan yang diduga terafiliasi dengan AK. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan Satgas pada Rabu (4/11) sore, dengan sasaran jaringan perusahaan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi.
Bagi negara, langkah ini berarti penguasaan kawasan yang dinilai melanggar hukum dapat dikembalikan ke tangan pemerintah. Namun, identitas AK dan perusahaan yang masuk dalam penertiban masih diverifikasi; Satgas belum mengumumkan nama korporasi maupun luas area yang menjadi objek pemeriksaan.
Satgas PKH periksa jaringan perusahaan AK
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan keputusan penertiban disepakati dalam rapat yang berlangsung pukul 16.00 WIB. Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat tersebut.
Barita menjelaskan, penelaahan dan verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan izin, serta pemanfaatan kawasan hutan. Satgas kemudian mulai menginventarisasi dan memeriksa kegiatan usaha serta penguasaan kawasan oleh perusahaan yang teridentifikasi.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Rabu (4/11).
Penertiban mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas tidak hanya menargetkan pengambilalihan kembali kawasan hutan, tetapi juga penagihan denda administratif dan pemulihan aset berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum.
Apa dampak penertiban bagi pengelolaan hutan?
Jika indikasi pelanggaran terbukti dalam pemeriksaan, penguasaan kawasan yang tidak sesuai aturan dapat beralih kembali kepada negara. Dampaknya langsung menyentuh pengelolaan lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan yang diperiksa, sementara besaran denda atau cakupan wilayah belum diumumkan.
Barita menyebut tindakan penguasaan kembali dimaksudkan agar kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara. Ia juga menegaskan langkah administratif tidak menutup pertanggungjawaban pidana.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.